Suara.com - Kasus ayah berinisial FY (51) menodai putri kandungnya, MD (16), saat ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Depok.
Ibu kandung MD, Lim (50), mengaku tidak puas dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok selama ini. Sebagai ibu korban, katanya, seharusnya diberitahu proses persidangan.
"Saya sangat tidak puas karena Jaksa Penuntut Umum tidak menginformasikan hasil sidang yang sudah berjalan selama ini. Saya juga cukup kecewa karena saya sebagai korban, anak saya sudah disetubuhi oleh ayahnya sendiri," kata Lim saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/11/2015).
Jangankan hasil persidangan, Lim juga merasa tidak pernah diberitahu mengenai jadwal persidangan.
"Jadwal sidang juga tidak diinfokan, kalau tidak kita harus proaktif ke kantor Kejaksaan Depok, baru kita tahu," kata Lim.
Lim berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada suaminya yang telah merenggut keperawanan anak.
"Semaksimalnya 20 tahun penjara sekalipun," kata Lim.
Tindakan bejat FY terhadap anaknya ketahuan pada tanggal (3/2/2015). Kemudian Lim melapor ke Kepolisian Resor Depok pada tanggal (14/2/2015). Pada tanggal (24/2/2015), FY ditangkap di rumahnya, Jalan Kampung Kepupu RT 1, RW 4, Kelurahan Rangkapan Jaya. Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Sampai saat ini, dia masih ditahan di Polsek Cibinong, Depok.
Berita Terkait
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
-
Gila! Ayah Perkosa Anak Kembar hingga Kuliah, Bejatnya SNS Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sejak Umur 9 Tahun
-
Dilindungi Sang Paman Selama Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Kalsel Terancam Hukuman Kebiri
-
Bejat! Ayah di Tangsel Belasan Kali Perkosa Anak, Sang Istri Pernah Diancam Pisau Jika Lapor Polisi
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek