Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Freeport pada September 2015 bukanlah bentuk penyalahgunaan wewenang untuk perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang tersebut di Papua.
"Kan perpanjangan, pertama diizinkan baik dalam undang-undang juga dalam perjanjian. Di situ hanya dijelaskan kalau memenuhi itu (syarat), tentu dapat dipertimbangkan. kan begitu suratnya," kata Jk ditemui di Kantor Wapres Jakarta pada Jumat sore.
Wapres mengatakan menurut Undang-Undang No.77/2014 juncto UU No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, PTFI dapat melanjutkan kontrak karya di Papua jika sejumlah syarat dari pemerintah dapat dipenuhi.
Sejumlah syarat yang diberikan kepada PTFI antara lain realisasi pengembangan tambang bawah tanah Grasberg Block Cave dan menyelesaikan pembangunan ekspansi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Undang-undang juga memberikan kemungkinan. Perjanjian juga mengatakan kemungkinan. Kalau syarat-syarat itu, atau kemauan pemerintah dipenuhi," jelas JK.
Sebelumnya dalam program dialog di salah satu televisi nasional, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mempertanyakan surat yang dikirim kepada PTFI pada Oktober sebagai penyalahgunaan wewenang.
Hal itu, jelas Rizal, dikarenakan Menteri ESDM tidak berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman tentang sejumlah syarat tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor