Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Freeport pada September 2015 bukanlah bentuk penyalahgunaan wewenang untuk perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang tersebut di Papua.
"Kan perpanjangan, pertama diizinkan baik dalam undang-undang juga dalam perjanjian. Di situ hanya dijelaskan kalau memenuhi itu (syarat), tentu dapat dipertimbangkan. kan begitu suratnya," kata Jk ditemui di Kantor Wapres Jakarta pada Jumat sore.
Wapres mengatakan menurut Undang-Undang No.77/2014 juncto UU No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, PTFI dapat melanjutkan kontrak karya di Papua jika sejumlah syarat dari pemerintah dapat dipenuhi.
Sejumlah syarat yang diberikan kepada PTFI antara lain realisasi pengembangan tambang bawah tanah Grasberg Block Cave dan menyelesaikan pembangunan ekspansi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Undang-undang juga memberikan kemungkinan. Perjanjian juga mengatakan kemungkinan. Kalau syarat-syarat itu, atau kemauan pemerintah dipenuhi," jelas JK.
Sebelumnya dalam program dialog di salah satu televisi nasional, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mempertanyakan surat yang dikirim kepada PTFI pada Oktober sebagai penyalahgunaan wewenang.
Hal itu, jelas Rizal, dikarenakan Menteri ESDM tidak berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman tentang sejumlah syarat tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya
-
DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan
-
Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus