Diskusi SE Ujaran Kebencian di Gedung LBH Jakarta, Selasa (1/12/2015) [Suara.com/Agung Sandy]
Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menganggap jika Surat Edaran Kapolri No.SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian bisa mengekang hak kebebasan warga negara untuk menggelar diskusi publik yang menyinggung soal isu-isu pluralisme.
"Kami mensinyalir SE soal ujaran kebencian ini adalah sensor gaya baru. Sekarang aparat punya kecendrungan mensensor isu sensitif seperti pluralisme," kata pengurus SEJUK Andy Budiman dalam diskusi di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dia mengatakan penyelenggaran diskusi yang kerap dilakukan aktivis pejuang pluralisme adalah untuk membantu pemerintah dalam hal meminimalisir konflik-konflik SARA di masyarakat. Namun, sejak SE tersebut diterbitkan, kepolisian malah membatasi diskusi-diskusi publik yang menyinggung mengenai kebebasan beragama dan toleransi.
"SE ini bisa mengancan kebebasan kelompok pembaruan keagamaan. Tidak akan ada lagi debat kritis soal agama, karena itu bisa dianggap menodai agama," katanya.
Lebih lanjut, Andy meminta kepolisian bisa menjelaskan secara rinci aturan dalam SE Ujaran Kebencian, sehingga tidak mengancam masyarakat sipil yang memperjuangkan soal pluralisme.
"Kita juga nggak tahu tentang definisi ujaran kebencian. Kita perlu diskusi lebih lanjut supaya kita benar-benar paham," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional