Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin kemarin (30/11/2015) berjalan alot dan tak membuahkan hasil apapun, terkait penentuan jadwal sidang kasus Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said karena mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Dalam rapat internal kemarin, bahkan ada insiden gebrak meja dari salah satu Wakil Ketua MKD yakni Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar.
Wakil Mahmakah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang membenarkan ada insiden gebrak meja yang dilakukan politisi Golkar tersebut.
"Oh iya ada. Ada kemarin (30/11/2014) yang gebrak meja dari meja pimpinan. Pak Kahar Muzakir," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Ketika ditanya apakah insiden gebrak meja yang dilakukan Kahar Muzakir pada rapat MKD, akan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik, ia pun masih memikirkan hal tersebut.
"Ya , ini lagi sedang saya pikirkan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, menyangkal tidak ada insiden gebrak meja dalam rapat internal Pada Senin kemarin. Menurutnya, dalam rapat kemarin, para pimpinan dan anggota hanya mengeluarkan pendapat dengan intonasi tinggi dan menegaskan pasal-pasal yang harus dibuka dalam tata beracara di MKD
"Saya lihat kemarin nggak ada gebrak meja ya, kalau ngomong intonasi tinggi iya. Menurut saya itu bukan gebrak meja atau konotasi marah tapi memang nggak ada, rata-rata kemarin, karena dinamis saling keluarkan argumen lah begitu," kata Dasco.
Tak hanya itu, Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae mengaku, tak mengetahui adanya insiden gebrak meja.
"Saya enggak tahu," tandasnya.
Berita Terkait
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM