Suara.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof M Purwanto mengatakan bahwa restorasi ekosistem gambut yang digaungkan pemerintah Indonesia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim harus berbasis ekologis dan ekonomis.
"Restorasi gambut berbasis ekologis dan ekonomis maksudnya ada penetapan status tentang ekosistem yang harus diproteksi dan hanya pemanfatan jasa lingkungannya," katanya di area pelaksaan KTT Iklim di Le Bourget, Paris, Senin waktu setempat.
Eksekutif Director The Indonesian Man and Biosphere Unesco, Indonesian Program, ini menjelaskan bahwa penetapan status ekologis dikarenakan fungsi ekosistem gambut tersebut sangat strategis, misalnya sebagai menara air, atau sumber mata air.
Ia mencontohkan penetapan kawasan cagar biosfer Siam Siak Kecil-Bukit Batu seluas 700 ribu hektare, di mana seluas 178 ribu hektare ditetapkan sebagai area proteksi karena menjadi sumber air bagi kawasan di sekitarnya.
"Area proteksi ini tetap dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan dan pemanfatan jasa lingkungan," ucapnya.
Purwanto mengharapkan bahwa Badan Restorasi Ekosistem Gambut yang akan dibentuk pemerintah akan menyusun program yang jelas untuk memulihkan ekosistem gambut yang kritis, terutama akibat kebakaran hutan dan lahan.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah pemetaan status untuk mengetahui ekosistem yang harus diproteksi dan ekosistem yang dapat dikelola guna mendukung sektor pertanian.
"Harus transparan. Artinya ekosistem yang memiliki fungsi ekologis tinggi, biasanya gambut dalam harus dilepaskan dari konsesi atau penguasaan pihak lain untuk diproteksi," katanya.
Kegiatan perekonomian di wilayah gambut, menurut Purwanto, sudah dijalankan masyarakat selama turun temurun dan masyarakat asli memiliki kearifan lokal untuk mengelola gambut sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang memproduksi emisi.
Sementara Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan berpendapat perubahan kebijakan harus menjadi landasan perbaikan tata kelola lahan dan hutan dengan menempatkan gambut sebagai kawasan yang dilindungi dan dimanfaatkan tanpa mengubah ekosistem gambut secara signifikan seperti kegiatan wisata alam, penelitian, pemanfaatan hasil hutan non kayu, dan pemanfaatan komoditas lokal di dalam ekosistem gambut.
"Gambut menjadi sasaran eksploitasi karena tanah-tanah mineral sudah dibebani izin meski di sisi lain tidak semua izin itu dikelola dan dimanfaatkan sehingga kawasan gambut menjadi sasaran yang dianggap sebagai kawasan yang masih 'kosong'," kata Riko yang juga mengikuti COP ke-21 di Paris.
Terkait pembentukan badan restorasi, ia menegaskan bahwa institusi tersebut harus mampu menjawah ego sektoral dan memiliki target capaian yang jelas secara kualitatif dan kuantitatif.
Selain itu, ia menegaskan bahwa peran serta para pihak menjadi faktor penting dalam pengelolaan gambut menjadi kunci penting, sebab secara faktual, banyak masyarakat Indonesia yang tinggal di kawasan gambut.
"Model pengelolaan gambut oleh masyarakat menurut dia dapat diadopsi dalam model pengelolaan gambut ke depan," katanya.
Pengelolaan ekosistem gambut menjadi salah satu dari sejumlah strategi pemerintah Indonesia di sektor pengelolaan lahan dan hutan untuk mewujudkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 dan sebesar 41 persen dengan dukungan internasional.
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato dalam pertemuan "Leaders Event" di KTT Iklim ke-21 di Paris mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Badan Restorasi Ekosistem Gambut, menerapkan moratorium dan revisi izin pemanfaatan lahan gambut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali