Suara.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof M Purwanto mengatakan bahwa restorasi ekosistem gambut yang digaungkan pemerintah Indonesia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim harus berbasis ekologis dan ekonomis.
"Restorasi gambut berbasis ekologis dan ekonomis maksudnya ada penetapan status tentang ekosistem yang harus diproteksi dan hanya pemanfatan jasa lingkungannya," katanya di area pelaksaan KTT Iklim di Le Bourget, Paris, Senin waktu setempat.
Eksekutif Director The Indonesian Man and Biosphere Unesco, Indonesian Program, ini menjelaskan bahwa penetapan status ekologis dikarenakan fungsi ekosistem gambut tersebut sangat strategis, misalnya sebagai menara air, atau sumber mata air.
Ia mencontohkan penetapan kawasan cagar biosfer Siam Siak Kecil-Bukit Batu seluas 700 ribu hektare, di mana seluas 178 ribu hektare ditetapkan sebagai area proteksi karena menjadi sumber air bagi kawasan di sekitarnya.
"Area proteksi ini tetap dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan dan pemanfatan jasa lingkungan," ucapnya.
Purwanto mengharapkan bahwa Badan Restorasi Ekosistem Gambut yang akan dibentuk pemerintah akan menyusun program yang jelas untuk memulihkan ekosistem gambut yang kritis, terutama akibat kebakaran hutan dan lahan.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah pemetaan status untuk mengetahui ekosistem yang harus diproteksi dan ekosistem yang dapat dikelola guna mendukung sektor pertanian.
"Harus transparan. Artinya ekosistem yang memiliki fungsi ekologis tinggi, biasanya gambut dalam harus dilepaskan dari konsesi atau penguasaan pihak lain untuk diproteksi," katanya.
Kegiatan perekonomian di wilayah gambut, menurut Purwanto, sudah dijalankan masyarakat selama turun temurun dan masyarakat asli memiliki kearifan lokal untuk mengelola gambut sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang memproduksi emisi.
Sementara Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan berpendapat perubahan kebijakan harus menjadi landasan perbaikan tata kelola lahan dan hutan dengan menempatkan gambut sebagai kawasan yang dilindungi dan dimanfaatkan tanpa mengubah ekosistem gambut secara signifikan seperti kegiatan wisata alam, penelitian, pemanfaatan hasil hutan non kayu, dan pemanfaatan komoditas lokal di dalam ekosistem gambut.
"Gambut menjadi sasaran eksploitasi karena tanah-tanah mineral sudah dibebani izin meski di sisi lain tidak semua izin itu dikelola dan dimanfaatkan sehingga kawasan gambut menjadi sasaran yang dianggap sebagai kawasan yang masih 'kosong'," kata Riko yang juga mengikuti COP ke-21 di Paris.
Terkait pembentukan badan restorasi, ia menegaskan bahwa institusi tersebut harus mampu menjawah ego sektoral dan memiliki target capaian yang jelas secara kualitatif dan kuantitatif.
Selain itu, ia menegaskan bahwa peran serta para pihak menjadi faktor penting dalam pengelolaan gambut menjadi kunci penting, sebab secara faktual, banyak masyarakat Indonesia yang tinggal di kawasan gambut.
"Model pengelolaan gambut oleh masyarakat menurut dia dapat diadopsi dalam model pengelolaan gambut ke depan," katanya.
Pengelolaan ekosistem gambut menjadi salah satu dari sejumlah strategi pemerintah Indonesia di sektor pengelolaan lahan dan hutan untuk mewujudkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 dan sebesar 41 persen dengan dukungan internasional.
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato dalam pertemuan "Leaders Event" di KTT Iklim ke-21 di Paris mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Badan Restorasi Ekosistem Gambut, menerapkan moratorium dan revisi izin pemanfaatan lahan gambut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional