Suara.com - Komedian Mandra dituntut satu tahun dan enam bulan penjara karena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar karena dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana, menyatakan terdakwa H Mandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arya Wibisana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapat negara.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku kooperatif, sopan, dan pernah dihukum," tambah jaksa Arya.
Mandra dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar dari kemahalan harga film ZOID sebesar Rp1,57 miliar dan Paket Program Siar Siap FTV (Film Televisi) Komedi dan Program Siap Siar FTV dan Program Siap Siar FTV Kolosal senilai Rp10,464 miliar sehingga Mandra mendapat keuntungan Rp1,4 miliar dan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan mendapat keuntungan Rp10,63 miliar.
Padahal menurut jaksa, untuk program siap siar kartun animasi robotik Zoid, selain perizinan PT Viandra Production selain perizinannnya sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis yang tertuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di mana film ZOID merupakan film dari luar negeri sehingga Mandra bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.
Sedangkan untuk FTV Kolosal Jenggo Betawi, Gue Sayang dan Zorro selain perusahaan PT Viandra Production izinnya tidak belaku lagi, perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan KAK yaitu sinema seri berupa program first run, karena kenyataannya film Jenggo Betwi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI sehingga penayangan TVRI bukan lagi program first fun (pertama kali tayang).
Namun beberapa tanda tangan Mandra dalam dokumen kontra tesebut dinilai dipalsukan oleh Direktur PT Media Art Image Iwan dan Andi Diansyah sehingga Mandra melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim pun sudah menahan Andi Diansyah pada 5 Oktober 2015 lalu.
Tidak tanda tangan Mandra baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat diperiksa oleh jaksa. Mandra melihat dalam beberapa dokumen yang jumlahnya lebih dari 30 itu tidak ia tanda tangani.
Atas tuntutan tersebut, Mandra mengatakan tidak paham.
"Terus terang saja ya tadi saya bilang saya tidak mengerti, saya tidak paham secara pemaparan, yang lebih paham kayaknya Pak Juniver yang lebih memahami, segala sesuatunya konsultasinya ke beliau itu saja," kata Mandra usai sidang.
Juniver Girsang menyatakan tuntutan tersebut kontradiksi.
"Yang kontradiktif sebetulnya adalah bahwa dlm tutnya, dalam dakwaan sudah jelas menyatakan kerugian negara itu Rp12,36 miliar, terhadap tuntutan Mandra, sepeser pun tidak ada dinyatakan ada uang pengganti atas kerugian negara. Berarti Mandra ini tidak merugikan negara sepeserpun," kata Juniver.
Sehingga menurut Juniver, tidak ada alasan Mandra dilakukan penuntutan berdasarkan pasal 3 yang merugikan keuangan negara.
"Kalau merugikan negara Mandra harusnya membayar uang pengganti. Tapi tadi dinyatakan saudara Mandra ini tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP. Dengan demikian sebetulnya tidak ada alasan menyatakan Mandra ini harus diminta pertanggungjawaban karena mandra tidak merugikan negara," tambah Juniver.
Juniver pun menilai jaksa seharusnya menuntut bebas Mandra.
"Saudara jaksa kalau kami cermati, malu-malu menyatakan Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan. Tapi kalau hakim maupun masyarakat membaca, dengan menyatakan tidak ada ditemukan Mandra merugikan negara, berarti tidak ada perbuatan. Ini nanti kami akan sampaikan dalam pembelaan. Kiranya majelis bisa menyimak, kemudian mempertimbangkan, bahwa tidak ada kasus yang harus dipertanggungjawabkan oleh Mandra," jelas Juniver. (Antara)
Berita Terkait
-
Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun
-
Tayangan Piala Dunia 2026 Hilang di TVRI? Begini Solusinya
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 Lebih Murah, Telkomsel Hadirkan Paket FOLA PLAY Mulai Rp25 Ribu
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'