Suara.com - Komedian Mandra dituntut satu tahun dan enam bulan penjara karena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar karena dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana, menyatakan terdakwa H Mandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Arya Wibisana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapat negara.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku kooperatif, sopan, dan pernah dihukum," tambah jaksa Arya.
Mandra dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp12,039 miliar dari kemahalan harga film ZOID sebesar Rp1,57 miliar dan Paket Program Siar Siap FTV (Film Televisi) Komedi dan Program Siap Siar FTV dan Program Siap Siar FTV Kolosal senilai Rp10,464 miliar sehingga Mandra mendapat keuntungan Rp1,4 miliar dan Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan mendapat keuntungan Rp10,63 miliar.
Padahal menurut jaksa, untuk program siap siar kartun animasi robotik Zoid, selain perizinan PT Viandra Production selain perizinannnya sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis yang tertuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) di mana film ZOID merupakan film dari luar negeri sehingga Mandra bukan sebagai distributor untuk film Zoid di Indonesia.
Sedangkan untuk FTV Kolosal Jenggo Betawi, Gue Sayang dan Zorro selain perusahaan PT Viandra Production izinnya tidak belaku lagi, perusahaan itu juga tidak memenuhi persyaratan KAK yaitu sinema seri berupa program first run, karena kenyataannya film Jenggo Betwi sudah pernah ditayangkan di SCTV dan RCTI sehingga penayangan TVRI bukan lagi program first fun (pertama kali tayang).
Namun beberapa tanda tangan Mandra dalam dokumen kontra tesebut dinilai dipalsukan oleh Direktur PT Media Art Image Iwan dan Andi Diansyah sehingga Mandra melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim pun sudah menahan Andi Diansyah pada 5 Oktober 2015 lalu.
Tidak tanda tangan Mandra baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat diperiksa oleh jaksa. Mandra melihat dalam beberapa dokumen yang jumlahnya lebih dari 30 itu tidak ia tanda tangani.
Atas tuntutan tersebut, Mandra mengatakan tidak paham.
"Terus terang saja ya tadi saya bilang saya tidak mengerti, saya tidak paham secara pemaparan, yang lebih paham kayaknya Pak Juniver yang lebih memahami, segala sesuatunya konsultasinya ke beliau itu saja," kata Mandra usai sidang.
Juniver Girsang menyatakan tuntutan tersebut kontradiksi.
"Yang kontradiktif sebetulnya adalah bahwa dlm tutnya, dalam dakwaan sudah jelas menyatakan kerugian negara itu Rp12,36 miliar, terhadap tuntutan Mandra, sepeser pun tidak ada dinyatakan ada uang pengganti atas kerugian negara. Berarti Mandra ini tidak merugikan negara sepeserpun," kata Juniver.
Sehingga menurut Juniver, tidak ada alasan Mandra dilakukan penuntutan berdasarkan pasal 3 yang merugikan keuangan negara.
"Kalau merugikan negara Mandra harusnya membayar uang pengganti. Tapi tadi dinyatakan saudara Mandra ini tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP. Dengan demikian sebetulnya tidak ada alasan menyatakan Mandra ini harus diminta pertanggungjawaban karena mandra tidak merugikan negara," tambah Juniver.
Juniver pun menilai jaksa seharusnya menuntut bebas Mandra.
"Saudara jaksa kalau kami cermati, malu-malu menyatakan Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan. Tapi kalau hakim maupun masyarakat membaca, dengan menyatakan tidak ada ditemukan Mandra merugikan negara, berarti tidak ada perbuatan. Ini nanti kami akan sampaikan dalam pembelaan. Kiranya majelis bisa menyimak, kemudian mempertimbangkan, bahwa tidak ada kasus yang harus dipertanggungjawabkan oleh Mandra," jelas Juniver. (Antara)
Berita Terkait
-
Mau Adakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026? Daftar ke TVRI Lewat Link Ini
-
Nostalgia Orde Baru: Mengenang Masa Ketika TVRI Jadi Satu-Satunya Jendela Piala Dunia
-
TVRI Modernisasi Sistem Penyiaran Sambut Piala Dunia 2026
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Timnas Tak Lolos, Indonesia Tetap Gelar Agenda Road to Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?