Suara.com - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, korupsi berasal dari dua faktor yakni faktor manusia dan sistem. Menurutnya, faktor korupsi yang berasal dari manusia, biasanya yang terjadi karena didorong oleh kebutuhan masif dan massal. Korupsi ini biasanya banyak dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS).
"Korupsi yang dilakukan oleh golongan PNS, bintara, TNI, Polri golongan bawah, ini biasa disebut korupsi kecil," ujar Ruki, dalam sambutan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2015, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Korupsi yang dilakukan atau dikarenakan faktor manusia, itu kata Ruki lagi, tidak bisa diatasi dengan penegakan hukum semata, namun juga harus adanya pembenahan sistem kesejahteraan di tubuh PNS.
"Sehingga tidak bisa corruption by need diatasi dengan penegakan hukum. Cara mengatasinya adalah dengan perbaikan sistem kesejahteraan PNS," ucapnya.
Tak hanya itu, Ruki menuturkan, korupsi yang dilakukan manusia itu juga karena sifat serakah manusia, dan karenanya harus dilakukan "amputasi".
"Korupsi yang dilakukan karena sifat serakah manusia, dan harus dilakukan diamputasi dan dipertanggungjawabkan kepada hukum. Selain itu, harus dikuti perbaikan sistem yang lebih baik, agar tidak ada ruang lagi terjadinya korupsi," tutur Ruki.
Sementara itu, faktor korupsi kedua, menurut Ruki adalah corruption by system, atau korupsi akibat lemahnya sistem.
"Karena sistem yang salah terutama di pemerintahan, dan harus melakukan review terhadap setiap sistemnya, agar tidak akan ada lagi korupsi di setiap jenjangnya," ungkapnya.
Ruki sendiri mengaku berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat diperoleh solusi guna mencegah kasus korupsi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak