Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk meminta keterangan kepada Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, Nama Luhut disebut-sebut dalam rekaman yang menjadi alat bukti dalam penanganan kasus etika Ketua DPR Setya Novanto. Setya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kan tentu nanti dewan (yang menentukan). MKD akan tindak lanjuti semua masalah," ujar JK di DPR, Kamis (3/12/2015).
Sebelumnya, anggota MKD, Akbar Faisal, mendorong supaya Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dipanggil untuk dimintai keterangan, di persidangan MKD dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Akbar, nama Luhut disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus tersebut.
"Karena disebut namanya, kita pengen tahu dalam rangka apa. Perlu kita dalami, apa, kenapa. Alur (yang) berkembang dalam rekaman itu seakan Setya Novanto dan Riza Chalid diberi jaminan ke beliau (Luhut) atau restu. Kita pengen tau itu," kata Akbar di sela-sela sidang MKD, Rabu (2/12).
Sementara, Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan, segala pihak yang relevan dalam kasus ini bisa dipanggil. Namun menurutnya, hal itu perlu dilihat keperluan dan perkembangannya.
"Dalam rekaman disebut nama Pak Jusuf Kalla (Wakil Presiden), Pak Luhut, Pak Darmo, dan lainnya. Nah, saya pikir ini nggak terlepas kaitannya dengan yang lain. Tapi (pemeriksaan) itu tergantung hasil sidang hari ini. Siapa yang akan kita undang lebih lanjut untuk kita dalami," kata Junimart.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas