Suara.com - Seorang perempuan berinisial S (30) diciduk Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan penipunan terhadap PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Kerugian dari modus penipuan yang dilakukan perempuan tersebut mencapai Rp15,5 miliar.
Polisi menringkus S saat berada di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015) kemarin.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan melakukan pendaftaran ke Grapari terdekat untuk mendapatkan ratusan kartu Hallo Telkomsel dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan melalui keterangan tertulis. Rabu (9/12/2015).
Menurut Iqbal modus penipuan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengaktifkan ratusan nomor tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar bisa lolos dari tagihan biaya telepon.
Selanjutnya, nomor-nomor tersebut digunakan melalui telepon genggam pribadinya agar bisa berkomunikasi dengan orang-orang hingga ke luar negeri.
"Penggunaan kartu Hallo yang dibawa ke luar negeri sebanyak 104 buah kartu, dengan total kerugian pihak Telkomsel sebesar Rp15,5 miliar," katanya.
Lebih lanjut, Iqbal juga mengatakan jika saat ini pihaknya masih menelusuri dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Pakistan yang diduga ikut terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Interpol untuk penerbitan terhadap kedua tersangka yang masih dicari tersebut," katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa 10 unit telepon genggam dan tiga rekening bank.
Atas perbuatannya itu, wanita ini dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi