Suara.com - Seorang perempuan berinisial S (30) diciduk Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan penipunan terhadap PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Kerugian dari modus penipuan yang dilakukan perempuan tersebut mencapai Rp15,5 miliar.
Polisi menringkus S saat berada di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015) kemarin.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan melakukan pendaftaran ke Grapari terdekat untuk mendapatkan ratusan kartu Hallo Telkomsel dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan melalui keterangan tertulis. Rabu (9/12/2015).
Menurut Iqbal modus penipuan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengaktifkan ratusan nomor tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar bisa lolos dari tagihan biaya telepon.
Selanjutnya, nomor-nomor tersebut digunakan melalui telepon genggam pribadinya agar bisa berkomunikasi dengan orang-orang hingga ke luar negeri.
"Penggunaan kartu Hallo yang dibawa ke luar negeri sebanyak 104 buah kartu, dengan total kerugian pihak Telkomsel sebesar Rp15,5 miliar," katanya.
Lebih lanjut, Iqbal juga mengatakan jika saat ini pihaknya masih menelusuri dua Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Pakistan yang diduga ikut terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Interpol untuk penerbitan terhadap kedua tersangka yang masih dicari tersebut," katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa 10 unit telepon genggam dan tiga rekening bank.
Atas perbuatannya itu, wanita ini dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar