Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menunda sidang putusan terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis hingga pekan depan. Karena merasa tidak ada lagi kepentingan untuk pemeriksaan, Kaligis pun meminta Majelis Hakim untuk mengeluarkannya dari dalam penjara, untuk menjadi tahanan kota.
"Yang mulia, sekarang kan saya hanya ditahan saja, sudah tidak ada lagi untuk keperluan pemeriksaan, sekarang saya nganggur saja di penjara, kalau boleh saya jadi tahanan kota saja yang mulia," kata Kaligis dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan namun ditunda di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(10/12/2015).
Kaligis berdalih bahwa dengan tidak adanya keperluan, dirinya hanya bisa mengahabiskan uang negara saja selama di penjara. Pasalnya, yang memberi dirinya makan selama di penjara adalah negara.
"Kalau saya terus ditahan, maka nanti negara yang rugi, karena kita makan dibiayai oleh negara," kata Kaligis.
Untuk diketahui, Pihak pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang lanjutan untuk Kaligis dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Namun, karena hakimnya ketua persidangan sakit dan sedang dirawat, sidang pun diputuskan untuk ditunda selama satu minggu hingga Kamis(17/12/2015) minggu depan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa OC Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan.
Jaksa menyatakan, terdakwa OC Kaligis, yang merupakan advokat senior itu, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ada Dugaan Kerugian Negara di Kasus Tambang Nikel, OC Kaligis Minta KPK Turun Tangan
-
Bongkar Kejanggalan, OC Kaligis Endus Permainan Mafia Tambang di Kasus Patok Nikel Haltim
-
Pengakuan OC Kaligis di Persidangan, Dengar Pengacara Ronald Tannur Terkenal Jadi Makelar Kasus
-
OC Kaligis hingga Anak-Istri Zarof Ricar Ikut Diperiksa Kejagung, Apa Kaitan Mereka di Kasus Suap Ronald Tannur?
-
Deretan Advokat yang Pernah Dicabut Izin Pengacaranya: Farhat Abbas Nyusul?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara