Suara.com - Calon pimpinan KPK Alexander Marwata tidak setuju kalau KPK diberi kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Tapi, bila demi kemanusiaan, Alexander setuju SP3 diterbitkan.
"Saya sangat setuju KPK tidak punya kewenangan SP3, kecuali kasus tertentu yang berkaitan dengan kemanusiaan," kata Alexander dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Senin (14/12/2015).
Menurut Alexander tidak adanya penerbitan SP3 akan membuat KPK berbeda dengan lembaga penegak hukum yang lain. Hal ini, katanya, akan membuat penanganan perkara korupsi menjadi lebih profesional, proporsional, efektif, dan efesien.
"Jadi saat bertindak di penyelidikan lebih hati-hati. Ketika naik ke penyidikan, itu sudah confirm, tersangkanya, dan alat buktinya. Kalau ada SP3, saya bayangkan, perkara yang tidak layak akan ditindaklanjuti dan naik ke penyidikan. Dan saya kira ini tantangan bagi aparat di KPK, penyelidik, penyidik untuk kerja profesional," katanya.
Alexander juga menilai KPK masih tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
"Tebang pilih itu harus," kata Alexander.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi yang nilainya hanya ratusan juta rupiah tidak efisien, sebaliknya membuat penjara semakin penuh orang.
"Kalau kerugiannya Rp50 juta, dan di berita acara perkara dia mengakui, dan bersedia mengembalikan kerugian negara, dan dia sudah kena sanksi, kenapa Kta limpahkan ke persidangan? Penuh penjara ini," kata dia.
Menurut dia ini bisa sejalan dengan program pembangunan. Dampak penanganan kasus korupsi berskala kecil membuat penyerapan anggaran menjadi rendah dan pembangunan mengalami keterlambatan.
"Kalau begini akhirnya apa? Ini akan berdampak orang jadi takut bertindak. Sehingga penyerapan anggaran jadi rendah, akhirnya pembangunan melambat, ekonomi melambat. Kita maunya pemberantasan korupsi jalan, tapi jangan mengganggu pembangunan itu sendiri," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103