Jaksa Agung H. M. Prasetyo [suara.com/Erick Tanjung]
Kasus pemufakatan jahat terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia masih terus dilidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang akrab disebut 'Papa Minta Saham' ini.
Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan akan menjeratkan beberapa pasal kepada calon tersangka kasus pemufakatan jahat ini tanpa harus ada bukti transaksi.
"Justru itu kan pemufakatan jahat memang tidak harus ada transaksinya. Nantinya bisa dikaitkan dengan pasal lainnya, apakah dengan pengaruh kewenangannya atau di situ ada yang mengambil kesempatan. Kan nanti bisa dikaitkan dengan pasal lain. Tidak harus ada transaksinya," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (16/12/2015).
Meski tidak menyebut secara gamblang soal inisiator dalam pertemuan yang digelar Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef, dan pengusaha minyak Riza Chalid di hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat. Secara kasat, kata Prasetyo publik juga bisa menilai jika Novanto dan Riza Chalid merupakan penggagas dalam pertemuan tersebut.
"Ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang itu kan (Setnov dan Riza Chalid)," katanya.
Meski begitu, Prasetyo mengaku tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka soal kasus pemufakatan jahat tersebut. Pasalnya pihaknya masih terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan penyelidik agar kasus tersebut bisa secepatnya naik ke tahap penyidikan.
"Jaksa juga kan tidak sembarangan, masih ada hal-hal lain, aspek-aspek lain yang perlu dipenuhi agar tidak lemah. Kita juga tidak mau gagal diawal kan. Jadi semuanya harus sesuai," kata Prasetyo.
Komentar
Berita Terkait
-
Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan
-
Sayap Tanpa Rupa, Terbang Tanpa Suara
-
7 Rekomendasi Hadiah Ulang Tahun untuk Wanita Taurus
-
Prancis Bernasib Sial, Tapi Rekor Kylian Mbappe Jelang Final Piala Dunia 2026 Bikin Ngeri
-
Masuki Babak Baru, One Hundred Years of Solitude: Part Two Rilis 5 Agustus
-
IHSG Terbang 4,24% Sepekan, Market Cap Naik Jadi Rp10.749 Triliun
-
Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!
-
Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya
-
Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia
-
Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar