Jaksa Agung H. M. Prasetyo [suara.com/Erick Tanjung]
Kasus pemufakatan jahat terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia masih terus dilidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang akrab disebut 'Papa Minta Saham' ini.
Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan akan menjeratkan beberapa pasal kepada calon tersangka kasus pemufakatan jahat ini tanpa harus ada bukti transaksi.
"Justru itu kan pemufakatan jahat memang tidak harus ada transaksinya. Nantinya bisa dikaitkan dengan pasal lainnya, apakah dengan pengaruh kewenangannya atau di situ ada yang mengambil kesempatan. Kan nanti bisa dikaitkan dengan pasal lain. Tidak harus ada transaksinya," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (16/12/2015).
Meski tidak menyebut secara gamblang soal inisiator dalam pertemuan yang digelar Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef, dan pengusaha minyak Riza Chalid di hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat. Secara kasat, kata Prasetyo publik juga bisa menilai jika Novanto dan Riza Chalid merupakan penggagas dalam pertemuan tersebut.
"Ada pembicaraan antara 3 orang. Maroef hanya diundang, tentunya publik tahu siapa yang kemudian mempunyai inisiatif, ya dua orang itu kan (Setnov dan Riza Chalid)," katanya.
Meski begitu, Prasetyo mengaku tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka soal kasus pemufakatan jahat tersebut. Pasalnya pihaknya masih terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan penyelidik agar kasus tersebut bisa secepatnya naik ke tahap penyidikan.
"Jaksa juga kan tidak sembarangan, masih ada hal-hal lain, aspek-aspek lain yang perlu dipenuhi agar tidak lemah. Kita juga tidak mau gagal diawal kan. Jadi semuanya harus sesuai," kata Prasetyo.
Komentar
Berita Terkait
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
Terkini
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng