Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mujiono menjelaskan bahwa tersangka RD, SAD, dan RM ialah merupakan tim gabungan Dispenda Provinsi DKI Jakarta. Ketiganya terlibat dalam pemeriksaan omzet pajak tiga hotel milik seorang wajib pajak yang berinisial SYP dengan total nilai yang harus dibayar Rp7 milliar rupiah.
"Jika WP menolak, maka nanti temuan hasil pemeriksaan nilainya akan dibuat tinggi, namun bila WP memberikan uang, nilai temuan akan dibuat rendah," ujar Mujiono, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Namun, para tersangka dapat mengupayakan nilai pajak bisa menjadi rendah sebesar Rp5,8 Milliar dengan memberikan upah Rp500 juta kepada tersangka. Dan, apabila korban menolak, maka tersangka mengancam korban dengan nilai yang harus dibayar wajib pajak dibuat akan lebih tinggi lagi.
"Wajib pajak disepakati harus membayar pada oknum tersangka ini Rp500 juta," katanya.
Pada Minggu (25/10/2015), tersangka menghubungi WP via telepon agar segera menyerahkan uang yang sudah disepakati oleh WP yang diminta oleh tersangka.
"WP memberikan uang Rp20 juta kepada tersangka di kantor UPPD Cilandak, Jakarta Selatan. Lalu tersangka memberikan tiga lembar surat dan dokumen closing sementara yang ditunjukan ke tiga hotel," ujarnya.
"Surat sudah ditandatangani oleh Kordinator Tim Pemeriksaan dan Ketua Tim Pemeriksaan," tambahnya.
Pada November 2015 tersangka menghubungi WP via telepon untuk bertemu dan diminta membawa uang Rp80 juta.
"Pertemuan disepakati pada Jumat (11/12/2015) sekitar pukul 13.00 WIB di Dunkin Donuts Mall Puri Kembangan, Jakarta Pusat, dan pada sekitar pukul 16.15 WIB, WP bertemu dengan tersangka dan menyerahkan uang Rp.40 juta yang dimasukkan ke dalam tas," katanya.
Para tersangka sebelum menemui WP (SPY), terlebih dahulu datang ke WP Hotel di daerah Jalan Kartini, Jakarta Pusat. Dengan menggunakan mobil milik tersangka RM.
"Untuk closing dan WP memberikan uang Rp.5 juta yang diterima tersangka RD dan kemudian diserahkan ke tersangka SAD, yang disaksikan RM," ujarnya.
Selanjutnya tersangka RD ke Mall Puri Indah, Jakarta Barat dan sementara SAD dan RM ke hotel Borobudur untuk closing dan selanjutnya menyusul ke Dunkin Donuts Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.
"Bahwa tersangka SAD dan RM mengetahui bahwa tersangka RD akan menerima uang dari WP (SYP) dan uang tersebut akan dibagi-bagi namun sesampainya di tempat dilakukan penetapan," katanya.
Sebelumnya pada bulan November 2014, tersangka RD dan Tim pemriksa dari Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta Pusat, telah melakukan pemeriksaan omzet pajak hotel N, N2 dan sebelum terlibat Surat Ketetapan Pajak Daerah.
"Tersangka memberitahukan dokumen closing sementara kepada SYP bahwa untuk kedua hotel pajak yang harus dibayar Rp.1.50 Miliyar berikut bunga," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis