Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mujiono menjelaskan bahwa tersangka RD, SAD, dan RM ialah merupakan tim gabungan Dispenda Provinsi DKI Jakarta. Ketiganya terlibat dalam pemeriksaan omzet pajak tiga hotel milik seorang wajib pajak yang berinisial SYP dengan total nilai yang harus dibayar Rp7 milliar rupiah.
"Jika WP menolak, maka nanti temuan hasil pemeriksaan nilainya akan dibuat tinggi, namun bila WP memberikan uang, nilai temuan akan dibuat rendah," ujar Mujiono, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Namun, para tersangka dapat mengupayakan nilai pajak bisa menjadi rendah sebesar Rp5,8 Milliar dengan memberikan upah Rp500 juta kepada tersangka. Dan, apabila korban menolak, maka tersangka mengancam korban dengan nilai yang harus dibayar wajib pajak dibuat akan lebih tinggi lagi.
"Wajib pajak disepakati harus membayar pada oknum tersangka ini Rp500 juta," katanya.
Pada Minggu (25/10/2015), tersangka menghubungi WP via telepon agar segera menyerahkan uang yang sudah disepakati oleh WP yang diminta oleh tersangka.
"WP memberikan uang Rp20 juta kepada tersangka di kantor UPPD Cilandak, Jakarta Selatan. Lalu tersangka memberikan tiga lembar surat dan dokumen closing sementara yang ditunjukan ke tiga hotel," ujarnya.
"Surat sudah ditandatangani oleh Kordinator Tim Pemeriksaan dan Ketua Tim Pemeriksaan," tambahnya.
Pada November 2015 tersangka menghubungi WP via telepon untuk bertemu dan diminta membawa uang Rp80 juta.
"Pertemuan disepakati pada Jumat (11/12/2015) sekitar pukul 13.00 WIB di Dunkin Donuts Mall Puri Kembangan, Jakarta Pusat, dan pada sekitar pukul 16.15 WIB, WP bertemu dengan tersangka dan menyerahkan uang Rp.40 juta yang dimasukkan ke dalam tas," katanya.
Para tersangka sebelum menemui WP (SPY), terlebih dahulu datang ke WP Hotel di daerah Jalan Kartini, Jakarta Pusat. Dengan menggunakan mobil milik tersangka RM.
"Untuk closing dan WP memberikan uang Rp.5 juta yang diterima tersangka RD dan kemudian diserahkan ke tersangka SAD, yang disaksikan RM," ujarnya.
Selanjutnya tersangka RD ke Mall Puri Indah, Jakarta Barat dan sementara SAD dan RM ke hotel Borobudur untuk closing dan selanjutnya menyusul ke Dunkin Donuts Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.
"Bahwa tersangka SAD dan RM mengetahui bahwa tersangka RD akan menerima uang dari WP (SYP) dan uang tersebut akan dibagi-bagi namun sesampainya di tempat dilakukan penetapan," katanya.
Sebelumnya pada bulan November 2014, tersangka RD dan Tim pemriksa dari Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta Pusat, telah melakukan pemeriksaan omzet pajak hotel N, N2 dan sebelum terlibat Surat Ketetapan Pajak Daerah.
"Tersangka memberitahukan dokumen closing sementara kepada SYP bahwa untuk kedua hotel pajak yang harus dibayar Rp.1.50 Miliyar berikut bunga," ujarnya.
Berita Terkait
-
Alasan Eks Menteri Sebut DJP 'Berburu Pajak di Kebun Binatang': Masalah Administrasi Serius
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO