Suara.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memastikan tak mempermasalahkan perusahaan transpotasi berbasis internet atau aplikasi di Indonesia.
"Begini, ini bukan soal aplikasi, kalau aplikasi saya pribadi sangat dukung karena itu sangat efisien sekali," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Namun setelah menjamurnya ojek berbasis online, menurut Jonan itu telah menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab dalam UU tersebut tak menyebutkan kalau kendaraan roda dua dijadikan kendaraan angkut penumpang.
Untuk itu ia mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 kepada Kepala Kepolisian Republik Indoneia Jendral Pol Badrodin Haiti. Dalam isi surat tersebut Jonan mempermasalahkan adanya ojek online beroprasi di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009.
"Yang dipersoalkan adalah sarana transportasinya. Misalnya Uber, kalau mau jadi sarana transportasi ya sarananya diurus persyaratan-persyaratannya sebagai transportasi umum sebagai transportasi berbayar," kata Jonan.
Menurut Jonan kalu hal ini masih dibiarkan terus menerus maka perusahaan transpotasi yang sudah memiliki izin akan protes kepada Kemenhub. Itu sebabnya ia mengusulkan agar perusahan ojek berbasis online menguruskan izin beroprasi kepada polisi atau mengajukan usulan merevisi UU No 22 tahun 2009.
"Diurus saja. Kalau diurus kan selesai nggak ada masalah," katanya.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan Baterai 6.000 mAh, Cocok bagi Pekerja Lapangan dan Ojek Online
-
Pembentukan Paguyuban Mitra Jadi Kunci Perbaikan Hubungan OjolAplikator
-
5 Trik Ojol Gacor Anti Anyep, Benarkah Konsistensi dan Motor Sehat Jadi Kuncinya?
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Cocok untuk Ojol, Jarak Tempuh Jauh Tapi Irit
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?