Suara.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memastikan tak mempermasalahkan perusahaan transpotasi berbasis internet atau aplikasi di Indonesia.
"Begini, ini bukan soal aplikasi, kalau aplikasi saya pribadi sangat dukung karena itu sangat efisien sekali," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Namun setelah menjamurnya ojek berbasis online, menurut Jonan itu telah menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab dalam UU tersebut tak menyebutkan kalau kendaraan roda dua dijadikan kendaraan angkut penumpang.
Untuk itu ia mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 kepada Kepala Kepolisian Republik Indoneia Jendral Pol Badrodin Haiti. Dalam isi surat tersebut Jonan mempermasalahkan adanya ojek online beroprasi di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009.
"Yang dipersoalkan adalah sarana transportasinya. Misalnya Uber, kalau mau jadi sarana transportasi ya sarananya diurus persyaratan-persyaratannya sebagai transportasi umum sebagai transportasi berbayar," kata Jonan.
Menurut Jonan kalu hal ini masih dibiarkan terus menerus maka perusahaan transpotasi yang sudah memiliki izin akan protes kepada Kemenhub. Itu sebabnya ia mengusulkan agar perusahan ojek berbasis online menguruskan izin beroprasi kepada polisi atau mengajukan usulan merevisi UU No 22 tahun 2009.
"Diurus saja. Kalau diurus kan selesai nggak ada masalah," katanya.
Berita Terkait
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi
-
Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan
-
Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia
-
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang