Suara.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memastikan tak mempermasalahkan perusahaan transpotasi berbasis internet atau aplikasi di Indonesia.
"Begini, ini bukan soal aplikasi, kalau aplikasi saya pribadi sangat dukung karena itu sangat efisien sekali," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Namun setelah menjamurnya ojek berbasis online, menurut Jonan itu telah menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab dalam UU tersebut tak menyebutkan kalau kendaraan roda dua dijadikan kendaraan angkut penumpang.
Untuk itu ia mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 kepada Kepala Kepolisian Republik Indoneia Jendral Pol Badrodin Haiti. Dalam isi surat tersebut Jonan mempermasalahkan adanya ojek online beroprasi di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009.
"Yang dipersoalkan adalah sarana transportasinya. Misalnya Uber, kalau mau jadi sarana transportasi ya sarananya diurus persyaratan-persyaratannya sebagai transportasi umum sebagai transportasi berbayar," kata Jonan.
Menurut Jonan kalu hal ini masih dibiarkan terus menerus maka perusahaan transpotasi yang sudah memiliki izin akan protes kepada Kemenhub. Itu sebabnya ia mengusulkan agar perusahan ojek berbasis online menguruskan izin beroprasi kepada polisi atau mengajukan usulan merevisi UU No 22 tahun 2009.
"Diurus saja. Kalau diurus kan selesai nggak ada masalah," katanya.
Berita Terkait
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo