Suara.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memastikan tak mempermasalahkan perusahaan transpotasi berbasis internet atau aplikasi di Indonesia.
"Begini, ini bukan soal aplikasi, kalau aplikasi saya pribadi sangat dukung karena itu sangat efisien sekali," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Namun setelah menjamurnya ojek berbasis online, menurut Jonan itu telah menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab dalam UU tersebut tak menyebutkan kalau kendaraan roda dua dijadikan kendaraan angkut penumpang.
Untuk itu ia mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 kepada Kepala Kepolisian Republik Indoneia Jendral Pol Badrodin Haiti. Dalam isi surat tersebut Jonan mempermasalahkan adanya ojek online beroprasi di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009.
"Yang dipersoalkan adalah sarana transportasinya. Misalnya Uber, kalau mau jadi sarana transportasi ya sarananya diurus persyaratan-persyaratannya sebagai transportasi umum sebagai transportasi berbayar," kata Jonan.
Menurut Jonan kalu hal ini masih dibiarkan terus menerus maka perusahaan transpotasi yang sudah memiliki izin akan protes kepada Kemenhub. Itu sebabnya ia mengusulkan agar perusahan ojek berbasis online menguruskan izin beroprasi kepada polisi atau mengajukan usulan merevisi UU No 22 tahun 2009.
"Diurus saja. Kalau diurus kan selesai nggak ada masalah," katanya.
Berita Terkait
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
-
Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
-
Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta