Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Erick Tanjung]
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku pernah diminta Kementerian Perhubungan untuk menertibkan ojek berbasis daring atau online. Namun, Badrodin belum sepenuhnya bisa menindaklanjuti permintaan tersebut karena dia menganggap ojek berbasis online tersebut masih diperlukan masyarakat.
"Udah beberapa bulan lalu, kemenhub minta supaya dilakukan penertiban tapi kan kita melihat faktanya bahwa gojek ini kan sudah menjadi suatu kebutuhan," kata Badrodin saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Terkait hal tersebut, dia pun mengaku telah memberikan saran kepada Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada publik.
"Olah karena itu, tentu kita sarankan sosialisasi dulu. Karena masyarakat sudah terlanjur bahwa gojek ini transportasi masyarakat yang paling murah, kan belum ada penggantinya," kata Badrodin.
Lebih lanjut, Badrodin mengatakan pemerintah harus bisa mengkaji keputusan terhadap Gojek berbasis online ini agar semua pihak bisa memahami soal wacana penertiban tersebut.
"Memang harus kita bicarakan, kita cari solusinya, agar masyarakat juga bisa paham supaya Gojek ini mengikuti aturan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan tiba-tiba mengeluarkan surat larangan terhadap ojek online dan taksi online beroperasi. Larangen tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 yang ditandatanganinya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015. Dalam surat tersebut Jonan menilai kendaraan pribadi yang dipakai untuk angkutan orang dan barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Namun demikian, pagi tadi, Jonan tiba-tiba telah membatalkan larangan tersebut sampai angkutan publik belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Tapi sekali lagi, karena ini bukan menjadi satu kemewahan ya, tapi suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, yasudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja (ojek online)," kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015).
Jonan berharap agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera direvisi. Jonan menyadari angkutan umum yang ada sekarang belum mampu memenuhi harapan masyarakat.
Ke depan, Kemenhub beserta pemilik jasa ojek kendaraan berbasis aplikasi online diharapkan dapat bertemu dan membahas payung hukumnya.
"Mungkin perlu dikonsultasikan dengan Polri baiknya bagaimana," katanya.
"UU tentang Lalu Lintas angkutan jalan kenapa nggak akomodir sepeda motor sebagai transportasi publik karena pertimbangannya karena ini transportasi maka dari sisi keselamatan transportasi," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi