Suara.com - Ketua Panitia Khusus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka meminta KPK tidak hanya menangani kasus pengadaan barang di PT. Pelindo II, namun juga perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta dan mega proyek New Priok.
"Saya berharap penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti pada dugaan pidana korupsi pengadaan barang. KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar, yaitu perpanjangan kontrak JICT dan New Priok," katanya, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, perpanjangan kontrak itu juga sempat dipersoalkan oleh Komisaris Utama Pelindo II yang baru dan mantan komisioner KPK, Tumpak Hatorangan namun didukung Ketua Oversight Commitee PT. Pelindo II Erry Riyana.
Menurut dia, KPK juga harus berani mengungkap indikasi keterlibatan para pejabat negara yang juga disebut-sebut oleh pihak Bareskrim ikut "mengintervensi" pembongkaran kasus di Pelindo II.
"Intervensi itu berujung pencopotan Jenderal Bintang Tiga dari jabatannya sebagai Kabareskrim dan nama-nama yang dimaksud juga disebutkan oleh Victor Simanjuntak di Pansus Angket DPR RI," ujarnya.
Rieke menegaskan Pansus mendukung KPK dan siap bekerja sama dengan institusi tersebut untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Menteri Rini, menurut dia, diduga melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KKN, UU Pelayaran dan peraturan perundangan lainnya.
"Hal itu terutama dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta dukungan dan pengawalan dari seluruh rakyat Indonesia untuk ikut berjuang menyelamatkan aset negara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Surat perintah penyidikan ditanda tangani pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
Respons Cepat Dedi Mulyadi Atas Protes Viral Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Hancur di Cikidang
-
Sejumlah Workshop Menarik Warnai Hari Kedua Local Media Summit 2025
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
Terkini
-
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
-
Disekap dan Disiksa Seperti Hewan, Begini Kisah Mengerikan Korban Modus COD Mobil di Tangsel
-
Hidup Sunyi Ammar Zoni usai 'Dibuang' ke LP Nusakambangan, Sidang Kasusnya Cuma Lewat Zoom
-
DPRD Soroti Lambannya Revitalisasi Pasar Taman Puring, Ada Apa dengan Pemprov DKI?
-
Nikmati Promo Spesial: Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik, Peringati Hari Listrik Nasional ke-80
-
Temui Menhan, PKS Sarankan Pendekatan Keamanan Manusia Komprehensif dalam Pertahanan Nasional
-
Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil
-
Duar...! Detik-detik Kengerian Ledakan Tabung Gas di Bandung, 4 Orang Luka Bakar Parah
-
Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara
-
Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74, Anies Baswedan: Semoga Allah Berikan Petunjuk...