Suara.com - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz, melaporkan Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muktamar Surabaya Ainur Rofiq, ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pemalsuan surat.
Djan menerangkan, surat yang dimaksud adalah surat keberatan dan normalisasi kepemimpinan Fraksi PPP DPR RI ke Ketua DPR tertanggal 11 Desember, yang dikeluarkan oleh Romahurmuziy.
"Saya ke Mabes (Polri) untuk melaporkan pemalsuan yang dilakukan Romahurmuziy yang mengatasnamakan PPP," kata Djan di Mabes Polri, Selasa (22/12/2015).
Menurut Djan, surat tersebut adalah palsu. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan lembaga peradilan terhadap kasus dualisme PPP, kubunyalah yang diakui.
Oleh karenanya, Djan mengklaim bahwa yang berhak menggunakan nama PPP hanyalah PPP Muktamar Jakarta yang diketuai dirinya dan Sekjen Dimyati Natakusumah.
"Ini memang agak panjang, karena harus dibuktikan keputusan yang di Mahkamah Agung (MA). Dua putusan MA yang menyatakan PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta yang diketuai saya. Keputusan MA yang satu lagi menyatakan pengesahan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, itu dinyatakan batal dan tidak sah," papar Djan.
Sejumlah bukti pun dibawa Djan ke Bareskrim untuk laporan ini, di antaranya yakni putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Partai PPP, serta surat yang dipermasalahkan. Djan melaporkan Romahurmuziy dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum