Suara.com - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz, melaporkan Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muktamar Surabaya Ainur Rofiq, ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pemalsuan surat.
Djan menerangkan, surat yang dimaksud adalah surat keberatan dan normalisasi kepemimpinan Fraksi PPP DPR RI ke Ketua DPR tertanggal 11 Desember, yang dikeluarkan oleh Romahurmuziy.
"Saya ke Mabes (Polri) untuk melaporkan pemalsuan yang dilakukan Romahurmuziy yang mengatasnamakan PPP," kata Djan di Mabes Polri, Selasa (22/12/2015).
Menurut Djan, surat tersebut adalah palsu. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan lembaga peradilan terhadap kasus dualisme PPP, kubunyalah yang diakui.
Oleh karenanya, Djan mengklaim bahwa yang berhak menggunakan nama PPP hanyalah PPP Muktamar Jakarta yang diketuai dirinya dan Sekjen Dimyati Natakusumah.
"Ini memang agak panjang, karena harus dibuktikan keputusan yang di Mahkamah Agung (MA). Dua putusan MA yang menyatakan PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta yang diketuai saya. Keputusan MA yang satu lagi menyatakan pengesahan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, itu dinyatakan batal dan tidak sah," papar Djan.
Sejumlah bukti pun dibawa Djan ke Bareskrim untuk laporan ini, di antaranya yakni putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Partai PPP, serta surat yang dipermasalahkan. Djan melaporkan Romahurmuziy dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO