Suara.com - Wakil Ketua MKD DPR, Junimart Girsang, menyebut bahwa putusan dalam perkara etika Setya Novanto belum dibacakan sepenuhnya. Sebab menurutnya, amar putusan yang dibacakan saat sidang ditutup, hanya memutuskan perkara, tanpa memberikan pertimbangan 17 anggota MKD.
"Saya ingin menuntaskan, termasuk pertimbangan, fakta-fakta yang muncul. Memasukkan pertimbangan 17 anggota MKD. Kan 17 anggota itu bikin pendapat. (Itu) Harus kita masukkan ke dalam pertimbangan yang nantinya menjadi amar putusan," kata Junimart, usai menghadiri acara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dia menerangkan, dalam persidangan perkara itu, sebanyak 10 orang anggota MKD menganggap apa yang dilakukan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang. Sementara sebanyak 7 orang lainnya menganggap Setya Novanto melakukan pelanggaran berat.
"Memang di point dua putusan (sidang) itu jelas menyatakan Setya Novanto diberhentikan dari jabatannya selaku pimpinan DPR periode 2015-2019. Tapi kita mau utuh putusannya. Ada batang tubuhnya, ada pendapat 17 orang di sana," kata Junimart lagi.
Dalam kasus ini, Setya Novanto sendiri sudah mengundurkan diri, dan partai lantas menunjuknya menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR. Terkait hal itu, menurut Junimart, amar putusan MKD masih belum lengkap.
"Kalau disebutkan ada pelanggaran sedang, dan itu terbukti dan diterapkan, maka setiap anggota DPR tidak boleh menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti (sebagai) pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO