Suara.com - Wakil Ketua MKD DPR, Junimart Girsang, menyebut bahwa putusan dalam perkara etika Setya Novanto belum dibacakan sepenuhnya. Sebab menurutnya, amar putusan yang dibacakan saat sidang ditutup, hanya memutuskan perkara, tanpa memberikan pertimbangan 17 anggota MKD.
"Saya ingin menuntaskan, termasuk pertimbangan, fakta-fakta yang muncul. Memasukkan pertimbangan 17 anggota MKD. Kan 17 anggota itu bikin pendapat. (Itu) Harus kita masukkan ke dalam pertimbangan yang nantinya menjadi amar putusan," kata Junimart, usai menghadiri acara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dia menerangkan, dalam persidangan perkara itu, sebanyak 10 orang anggota MKD menganggap apa yang dilakukan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang. Sementara sebanyak 7 orang lainnya menganggap Setya Novanto melakukan pelanggaran berat.
"Memang di point dua putusan (sidang) itu jelas menyatakan Setya Novanto diberhentikan dari jabatannya selaku pimpinan DPR periode 2015-2019. Tapi kita mau utuh putusannya. Ada batang tubuhnya, ada pendapat 17 orang di sana," kata Junimart lagi.
Dalam kasus ini, Setya Novanto sendiri sudah mengundurkan diri, dan partai lantas menunjuknya menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR. Terkait hal itu, menurut Junimart, amar putusan MKD masih belum lengkap.
"Kalau disebutkan ada pelanggaran sedang, dan itu terbukti dan diterapkan, maka setiap anggota DPR tidak boleh menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti (sebagai) pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK