Suara.com - Wakil Ketua MKD DPR, Junimart Girsang, menyebut bahwa putusan dalam perkara etika Setya Novanto belum dibacakan sepenuhnya. Sebab menurutnya, amar putusan yang dibacakan saat sidang ditutup, hanya memutuskan perkara, tanpa memberikan pertimbangan 17 anggota MKD.
"Saya ingin menuntaskan, termasuk pertimbangan, fakta-fakta yang muncul. Memasukkan pertimbangan 17 anggota MKD. Kan 17 anggota itu bikin pendapat. (Itu) Harus kita masukkan ke dalam pertimbangan yang nantinya menjadi amar putusan," kata Junimart, usai menghadiri acara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dia menerangkan, dalam persidangan perkara itu, sebanyak 10 orang anggota MKD menganggap apa yang dilakukan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang. Sementara sebanyak 7 orang lainnya menganggap Setya Novanto melakukan pelanggaran berat.
"Memang di point dua putusan (sidang) itu jelas menyatakan Setya Novanto diberhentikan dari jabatannya selaku pimpinan DPR periode 2015-2019. Tapi kita mau utuh putusannya. Ada batang tubuhnya, ada pendapat 17 orang di sana," kata Junimart lagi.
Dalam kasus ini, Setya Novanto sendiri sudah mengundurkan diri, dan partai lantas menunjuknya menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR. Terkait hal itu, menurut Junimart, amar putusan MKD masih belum lengkap.
"Kalau disebutkan ada pelanggaran sedang, dan itu terbukti dan diterapkan, maka setiap anggota DPR tidak boleh menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti (sebagai) pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur