Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Cybercrime Polda Metro Jaya mengamankan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial N (54), EP (36), dan AS (45) pada tanggal 8 Oktober 2015 terkait kasus dugaan pemalsuan paspor. Diketahui, N (54) PNS di Kementerian Pertanian RI, EP (36) PNS di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM, sementara AS (45) PNS di Kementrian Perindustrian RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono mengatakan, tiga pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindakan pemalsuan paspor rekomendasi yang dikeluarkan oleh Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.
"Pelaku N diminta membuatkan paspor dinas oleh seorang rekannya berinisial S masih DPO untuk dua orang berinisial MW dan HY," kata Mujiono saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2016).
Mujiono menambahkan, pelaku N meminta bantuan kepada AS untuk membuat paspor dinas atas nama tersebut, setelah N menyetujui kerja sama.
Mujiono menambahkan, AS langsung membuat paspor tersebut tapi dengan cara memalsukan semua dokumen dan syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas. Mereka, imbuh Mujiono, bekerja dengan profesional, semua detail paspor dipalsukan.
"Dari mulai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pegawai Negeri dari badan kepegawaian negara, surat undangan dari negara yang dituju, surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit," kata Mujiono.
Usai paspor dinas yang berinisial MW dan HY Terbit, N menyuruh pelaku lainnya EP untuk membuat visa Amerika Serikat. EP juga melakukan hal yang sama dengan membuat dokumen palsu untuk pengajuan visa.
"N telah memberikan uang sebanyak Rp6 juta kepada AS untuk pengurusan paspor dinas, dan memberikan Rp5 Juta kepada EP untuk pengurusan visa Amerika Serikat," kata Mujiono.
Mujiono mengatakan, paspor palsu yang digunakan salah satu pemilik HY digunakan untuk mencari pekerjaan di luar negeri, dan juga saat itu di ajak oleh rekannya MW yang membuat juga paspor tersebut.
"HY juga mengaku diajak oleh MW untuk bekerja di luar negeri dan telah menyerahkan uang senilai Rp30 Juta kepada S dalam rangka pengurusan paspor tersebut," kata Mujiono
Barang bukti yang disita antara lain berupa paspor dinas atas nama MW dan HY, fotokopi KTP dan kartu pegawai palsu, exit permit palsu dan Nota Diplomatik.
Saat ini Ketiga pelaku ditahan dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat atau akta dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau tindak pidana bidang keimigrasian.
"Ketiganya diancam kurungan paling lama delapan tahun penjara," ujar Mujiono.
Berita Terkait
-
Kejagung Matikan Paspor Riza Chalid Meski Red Notice Belum Terbit
-
Paspor Patricia Gouw Rusak Distaples Orang Bandara, Berimbas Gagal ke Eropa
-
Paspor Terkuat di Asia Tenggara Tahun 2025: Malaysia Setara AS, Indonesia Urutan Berapa?
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
-
Lamine Yamal Kehilangan Paspor Usai Timnas Spanyol Hajar Turki 6-0
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional