Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Cybercrime Polda Metro Jaya mengamankan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial N (54), EP (36), dan AS (45) pada tanggal 8 Oktober 2015 terkait kasus dugaan pemalsuan paspor. Diketahui, N (54) PNS di Kementerian Pertanian RI, EP (36) PNS di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM, sementara AS (45) PNS di Kementrian Perindustrian RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono mengatakan, tiga pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindakan pemalsuan paspor rekomendasi yang dikeluarkan oleh Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.
"Pelaku N diminta membuatkan paspor dinas oleh seorang rekannya berinisial S masih DPO untuk dua orang berinisial MW dan HY," kata Mujiono saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2016).
Mujiono menambahkan, pelaku N meminta bantuan kepada AS untuk membuat paspor dinas atas nama tersebut, setelah N menyetujui kerja sama.
Mujiono menambahkan, AS langsung membuat paspor tersebut tapi dengan cara memalsukan semua dokumen dan syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas. Mereka, imbuh Mujiono, bekerja dengan profesional, semua detail paspor dipalsukan.
"Dari mulai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pegawai Negeri dari badan kepegawaian negara, surat undangan dari negara yang dituju, surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit," kata Mujiono.
Usai paspor dinas yang berinisial MW dan HY Terbit, N menyuruh pelaku lainnya EP untuk membuat visa Amerika Serikat. EP juga melakukan hal yang sama dengan membuat dokumen palsu untuk pengajuan visa.
"N telah memberikan uang sebanyak Rp6 juta kepada AS untuk pengurusan paspor dinas, dan memberikan Rp5 Juta kepada EP untuk pengurusan visa Amerika Serikat," kata Mujiono.
Mujiono mengatakan, paspor palsu yang digunakan salah satu pemilik HY digunakan untuk mencari pekerjaan di luar negeri, dan juga saat itu di ajak oleh rekannya MW yang membuat juga paspor tersebut.
"HY juga mengaku diajak oleh MW untuk bekerja di luar negeri dan telah menyerahkan uang senilai Rp30 Juta kepada S dalam rangka pengurusan paspor tersebut," kata Mujiono
Barang bukti yang disita antara lain berupa paspor dinas atas nama MW dan HY, fotokopi KTP dan kartu pegawai palsu, exit permit palsu dan Nota Diplomatik.
Saat ini Ketiga pelaku ditahan dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat atau akta dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau tindak pidana bidang keimigrasian.
"Ketiganya diancam kurungan paling lama delapan tahun penjara," ujar Mujiono.
Berita Terkait
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital
-
Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Direktur Klub Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia
-
Mitos Anggaran Pendidikan Kecil ala Singapura dan Jepang: Kenapa Indonesia Tidak Bisa Meniru?
-
5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
-
Argentina di Ambang Sejarah, Mampukah Albiceleste Wujudkan Back-to-Back?
-
Investor Asing Borong Saham Rp1 Triliun di Sesi I, PADI hingga BMRI Jadi Incaram
-
Peneliti: Inovasi Manusia Purba Sulsel Sudah Berkembang 40 Ribu Tahun Lalu