Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa wacana pemberian amnesti presiden kepada Din Minimi dan kelompoknya, memerlukan persyaratan.
"Pemberian amnesti itu ada pertimbangan hukumnya. Semua itu ada persyaratannya, apakah memenuhi syarat (untuk diberikan amnesti) atau tidak," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Sementara saat ini kepolisian tengah mendata dan memverifikasi kasus-kasus kejahatan yang pernah dilakukan oleh kelompok Din. "Kami sedang memverifikasi (tindak kejahatan) kelompok Din," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti untuk Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompok bersenjatanya di Aceh Timur, yang 28 Desember 2015 menyerahkan diri setelah berdialog dengan Kepala Badan Intelijen Negara Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Presiden selaku Kepala Negara berhak memberikan amnesti dan pemberian amnesti itu harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
Amnesti merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan amnesti untuk kelompok Din Minimi setelah melalui proses yang ditentukan.
"Nanti akan kita berikan tapi ada prosesnya," kata Presiden Jokowi dalam lawatan akhir tahun 2015, ketika meninjau Pasar Lokal Keyabi di Kabupaten Nduga, Papua, Kamis, 31 Desember 2015. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!