Pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR sisa masa jabatan tahun 2014-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Fraksi PDI Perjuangan mewacanakan perlu nya perubahan atau revisi Undang-undang MD3 (yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) khususnya dalam penentuan pimpinan DPR RI. Menurutnya pemilihan pimpinan DPR sengan cara voting perlu direvisi kembali, yaitu pimpinan parlemen ditentukan oleh perolehan suara partai terbanyak.
"Kalau dasarnya Pancasila kita berfikir kesatuan, yang adil dan beradab pasti tidak kacau. Langkah selanjutnya adalah revisi UU MD3," kata Sekretaris F-PDIP, Bambang Muryanto saat ditemui disela-sela Rakernas partainya di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Dia merefleksikan ulang, sebagai partai pemenang pemilu PDIP tidak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Menurutnya UU MD3 saat ini tidak benar dan harus direvisi.
"Lah pemenang pemilu nggak punya pimpinan DPR, nggak punya pimpinan AKD, lah bagaimana. Jadi masalah UU MD3 membuat penyanderaan PDIP sebagai pemenang pemilu tidak bisa mengajukan calon. Itu UU tidak benar yang tidak sesuai dengan hati nurani," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak awal mengesakan UU MD3 dan dipilihnya pimpinan DPR RI 2014 lalu, partainya merasa disingkirkan oleh koalisi merah putih (KMP) yang bertarung dalam pilpres yang dimenangkan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Sejak UU MD3 itu diterapkan, PDIP sejak awal dijadikan kucing burik. Tidak megang (jadi pimpinan) DPR, Tidak megang AKD. Ini sumber utamanya MD3," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Disinggung Tunjangan Perumahan Rp70 Juta, Anggota DPRD DKI Tertawa dan Lempar ke Pimpinan
-
Tegang di Ruang DPR, Mahasiswa Ngotot Minta Kapolri Bebaskan Massa Aksi
-
Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan
-
Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra
-
Bisa Aktif Lagi atau Di-PAW? Masa Depan Anggota DPR Nonaktif Tunggu Sidang Etik
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota