Suara.com - Ketua DPR Ade Komaruddin menilai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus diubah atau revisi. Sebelumnya usulan revisi UU terorisme ini muncul dari Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Ade, revisi itu dilakukan agar aparat keamanan mempunyai 'kekuatan baru' dalam memberantas teroris.
"Intinya UU terorisme ya harus diperbaiki supaya mempunyai kekuatan dalam memberantas terorisme dalam arti sesungguhnya," kata Ade di DPR, Senin (18/1/2016).
Menurutnya, masalah terorisme ini sudah mendesak. Sehingga diperlukan pembaruan secepatnya.
"Nanti apakah di amandemen, atau nanti kita bisa minta presiden mengeluarkan Perppu," ujar Politisi Golkar ini.
Ade juga mengatakan akan membawa agenda upaya revisi UU terorisme ini ke rapat pimpinan (Rapim) DPR. "Saya akan membicarakan dengan seluruh pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya Luhut mengatakan satu poin penting dalam revisi undang-undang terorisme tersebut ialah penambahan kewenangan kepada aparat untuk dapat menangkap dan menahan terduga terorisme sebagai langkah pencegahan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut menyatakan aksi teror bom dan penembakan di persimpangan Jalan MH Thamrin-Sarinah tersebut sudah diketahui sejak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016.
"Ini sebenarnya dari mulai Desember kita sudah tahu, tapi karena belum ada alat bukti, ya tidak bisa ditindak," jelas purnawirawan jenderal TNI tersebut.
Ia mengungkapkan BNPT sudah mempersiapkan revisi undang-undang terkait dan hampir selesai. Luhut juga menekankan agar revisi undang-undang terorisme dapat terwujud di tahun 2016.
"Hampir jadi, dan harus tahun ini," tegas luhut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini