Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kesulitan mengawasi organisasi atau kelompok radikal di Indonesia. Terlebih mereka mengatasnamakan agama.
"Ya nggak bisa, sulit dong. Bagaimana? Tapi kita memang ada (program khusus) untuk meningkatkan kordinasi sampai tingkat desa, kecamatan," kata Tjahjo di DPR, Senin (18/1/2016).
Kata dia setiap orang mempunyai hak untuk membentuk kelompok atau organisasi. Perkumpulan mereka harus didaftarkan ke pemerintah daerah terkait.
Ketika izin sudah terbit, Kementerian Dalam Negeri belum bisa melakukan pengawasan organisasi tersebut. Sehingga, bila organisasi itu menjadi organisasi 'sesat' tidak terpantau dengan baik oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Contoh kecil, Gafatar. Sejak dulu tuh memang pengajuan kegiatannya ke semua daerah sifatnya sosial. Tetapi secara organisasi, setelah kita mencermati, latar belakang, perkembangan, dan sebagainya kami tolak. Gitu. Tapi di daerah berkembang karena izinnya. Mengajukan izin bakti sosial, dan sebagai-sebagainya," kata Mendagri.
"Tapi kita masih punya kordinasi dengan pejabat kejaksaan dan semuanya. Kalau terkait dengan ajaran sesat atau membingungkan masyarakat kejaksaan punya hak (eksekusi)," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah