Pakar hukum pidana DR. Chairul Huda,S.H., M.H. menilai adanya ketidakpahaman hukum di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
“Hasilnya bisa terlihat pada materi jawaban kuasa hukum KPK dalam sidang pra peradilan yang melecehkan Mahkamah Konstitusi dan tidak menghormati sidang pra peradilan karena menolak membuka bukti sebagai dasar penetapan status tersangka. KPK itu seperti lembaga di atas hukum,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Rabu (20/1/2016).
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu melihat arogansi KPK karena di depan sidang pra peradilan yang dipimpin Hakim Udjianti itu seenaknya saja menentukan mana hukum yang dianut lembaga anti rasuah tersebut.
Akibatnya KPK dengan jargon extraordinary crime berani melecehkan Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang mempunyai kekuasaan membentuk hukum secara negatif, mencampuradukkan ruang lingkup penyelidikan dan penyidikan, dan mengabaikan penghormatan pencari keadilan
“Pandangan KPK yang menyakan praperadilan itu seolah-olah bukan proses pengadilan menunjukkan perkosaan yang sewenang-wenang atas amanat KUHAP yang menjadi dasar Hukum Acara Pidana dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” tegasnya.
Chairul Huda melihat sikap itu terjadi akibat lembaga penegak hukum itu bukan dipimpin dan diisi oleh orang-orang yang mengerti dan memahami hukum. “Karena tidak pernah menempuh pendidikan hukum melainkan hanya dengar saja soal apa itu hukum.”
Oleh sebab itu, lanjut dia, terdapat harapan besar dari kalangan civitas dan praktisi hukum agar hakim praperadilan yang memimpin kasus ini mengabukan permohonan pemohon RJ Lino. Keputusan tersebut akan menjadi pelajaran bagi lembaga KPK agar lebih baik di masa mendatang.
Seperti diketahui KPK menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.
Proses penetapan yang dilakukan secara mendadak, berdekatan dengan berakhirnya masa tugas Pimpinan KPK membuat pihak RJ Lino mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya