Pakar hukum pidana DR. Chairul Huda,S.H., M.H. menilai adanya ketidakpahaman hukum di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
“Hasilnya bisa terlihat pada materi jawaban kuasa hukum KPK dalam sidang pra peradilan yang melecehkan Mahkamah Konstitusi dan tidak menghormati sidang pra peradilan karena menolak membuka bukti sebagai dasar penetapan status tersangka. KPK itu seperti lembaga di atas hukum,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Rabu (20/1/2016).
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu melihat arogansi KPK karena di depan sidang pra peradilan yang dipimpin Hakim Udjianti itu seenaknya saja menentukan mana hukum yang dianut lembaga anti rasuah tersebut.
Akibatnya KPK dengan jargon extraordinary crime berani melecehkan Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang mempunyai kekuasaan membentuk hukum secara negatif, mencampuradukkan ruang lingkup penyelidikan dan penyidikan, dan mengabaikan penghormatan pencari keadilan
“Pandangan KPK yang menyakan praperadilan itu seolah-olah bukan proses pengadilan menunjukkan perkosaan yang sewenang-wenang atas amanat KUHAP yang menjadi dasar Hukum Acara Pidana dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” tegasnya.
Chairul Huda melihat sikap itu terjadi akibat lembaga penegak hukum itu bukan dipimpin dan diisi oleh orang-orang yang mengerti dan memahami hukum. “Karena tidak pernah menempuh pendidikan hukum melainkan hanya dengar saja soal apa itu hukum.”
Oleh sebab itu, lanjut dia, terdapat harapan besar dari kalangan civitas dan praktisi hukum agar hakim praperadilan yang memimpin kasus ini mengabukan permohonan pemohon RJ Lino. Keputusan tersebut akan menjadi pelajaran bagi lembaga KPK agar lebih baik di masa mendatang.
Seperti diketahui KPK menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.
Proses penetapan yang dilakukan secara mendadak, berdekatan dengan berakhirnya masa tugas Pimpinan KPK membuat pihak RJ Lino mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM