Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Pansus RUU Minol), Aryo PS Djojohadikusumo mengaku rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus RUU Minol dengan para pemuka agama cukup menarik. Pasalnya, para pemuka agama tidak setuju dengan judul larangan minuman beralkohol dan banyak yang lebih setuju dengan pengaturan dan pengendalian.
“Alasan mereka adalah bahwa RUU ini adalah undang–undang yang cacat apabila judulnya larangan, tetapi di sisi lain ada pasal yang memperbolehkan,” kata Aryo di Komplek DPR Senayan, Jumat (22/01/2016).
Aryo mengutip pandangan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Mereka menuturkan, sejauh ini umat Hindu tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Tengah, Sumatera, Jawa, dan Bali. Akibatnya, terkadang ada efek tradisi yang menyatu dengan ritual keagamaan seperti di Bali alkohol selalu dipakai dalam upacara keagamaan.
Politisi Gerindra ini mengatakan, kalau ada Pasal larangan dalam draf RUU Minol, dikuatirkan resiko yang beredar malah minuman oplosan, bahkan minuman illegal. Aryo mengacu pada data yang ditemukan dari Pemprov DKI, bahwa 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena oplosan.“Secara umum, setiap upacara yang umat Hindu adakan mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar selalu menggunakan alkohol meskipun dalam jumlahnya terbatas,” ucap Aryo.
“Jadi, kalau kita larang dengan pasal yang ada saat ini, ada resiko yang beredar malah oplosan. Warga yang tidak dapat yang produk asli akan beralih ke KW 1, 2 atau 3 sehingga ini perlu kita perhatikan,” kata Aryo.
Dihubungi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai isi RUU Minol masih kacau dan tidak rasional.
“Ini masih kacau. RUU masih kacau. Masih perlu penyempurnaan. Mulai dari judulnya. Yang kedua, tidak rasional,” kata Djarot.
Ketidakrasional itu, lanjut Djarot, terlihat ada pasal yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menyimpan dan memproduksi minol. Pasal ini dinilai terlalu melebar. Karena, nantinya setiap orang yang menyimpan minol di rumahnya bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum.
"Kalau pasal itu diterapkan, bisa-bisa penjaranya penuh lho. Oleh sebab itu, Pemerintah DKI menyarankan agar pasal itu diteliti lagi. Karena undang-undang itu berlaku menyeluruh. Jadi ini masih sangat awal,” ujarnya.
Karena itu, mantan Wali Kota Blitar ini meminta pasal-pasal dalam RUU Larangan Minol ini disempurnakan kembali. Dan kalau bisa, tidak melarang minol secara 100 persen di Indonesia. Karena, salah satu dampaknya akan mematikan daerah wisata yang kerap kali dikunjungi wisatawan asing.
"Mereka kan minum keras sudah seperti air. Dan itu mereka butuhkan. Jadi, tidak bisa dilarang total,” tutup Aryo.
Berita Terkait
-
Produksi Melimpah, Kemenperin Genjot Ekspor Bir Lokal hingga ke Rusia dan China
-
Parah! Seekor Monyet Dicekoki Minuman Alkohol di Dalam Kandang
-
Raffi Ahmad Suguhkan Minuman Alkohol di Klub Malam Miliknya Tuai Cibiran, Memang Boleh Gak Sih Dalam Islam?
-
Pas Untuk Perayaan Tahun Baru, Ini Jenis Makanan yang Cocok Disantap Bersama Soju
-
Babe Cabita Nyaris Mandul gara-gara Miras, Ternyata Begini Cara Minuman Alkohol Merusak Sperma
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh