Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap rancangan revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme selesai dua pekan lagi.
"Kami harap dua minggu selesai. Mungkin satu dua hari draf selesai. (Draf) kami bawa ke menkopolhukam, putuskan, sampaikan ke Presiden untuk dibahas di rapat kabinet kemudian kami ajukan surat Presiden ke DPR," kata Yasonna di DPR, Senin (25/1/2016).
Saat ini, katanya, rancangan revisi UU sedang dalam tahap sinkronisasi atau tinggal finishing. Yasonna menerangkan ada beberapa poin penting yang dimasukkan ke dalam draf UU.
Poin penting itu, meliputi waktu penahanan yang semula enam bulan akan diperpanjang menjadi 10 bulan, kemudian masa penangkapan selama tujuh hari diperpanjang menjadi 30 hari, dan penyadapan yang diperingan karena hanya perlu izin hakim pengadilan. Kemudian di penuntutan dan pengusutan, perkara terorisme akan diperluas kewenangannya sehingga yang disasar tidak hanya kepada orang, tetapi kepada korporasi.
Selanjutnya, perluasan makna tindak pidana yang menyangkut kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme.
"Jadi makna tindak pidana terorisme kita perluas, termasuk 'percobaan'," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan dalam draf akan dimasukkan soal pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang ikut pelatihan militer bersama organisasi ekstrim. Selain itu juga dimasukkan aturan pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang ikut organisasi radikal.
Dalam revisi nanti juga akan dimasukkan rehabilitasi bagi terpidana teroris secara komprehensif dan holistik sehingga aksi teror bisa diredam ketika sudah bebas dari hukuman pidana.
"Juga akan ada pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Tapi pengawasan terhadap terpidana terorisme yang sudah selesai di-follow up. Paling lama setahun setelah bebas. Itu pengawasan resmi. Jadi mantan narapidana teror perlu dibina, program deradikalisasinya terus, dan tidak dibiarkan begitu saja," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah
-
Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas