Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kantongi empat alat bukti terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Mirna meninggal usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Krishna Murti mengatakan pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta untuk melanjutkan kasus itu.
"Alat bukti yang kami miliki ini harus sah secara legal. Sehingga ketika ada siapa pun peningkatan status dan sebagainya, itu tidak terbantahkan. Minimal kan dua alat bukti, kami punya empat alat bukti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2016) malam.
Meski demikian, Krishna mengatakan penyidik terlebih dahulu bakal menggelar ekspose terhadap alat bukti tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016) ini. Koordinasi dalam ekspose tersebut, kata Krishna, untuk bisa mendapatkan masukan dari jaksa terhadap kelemahan-kelemahan alat bukti yang didapatkan penyidik.
"Sebelum itu berangkat lagi, konstruksi yang kami bangun ini bisa kami paparkan dulu sama JPU (Jaksa Penuntut Umum) namanya ekspose. JPU bilang oh ini pas sudah cocok, ini kurang sebagainya. Ini sudah bisa kami berikan jalan kekurangannya yang ini, atau belum lengkap ditambahkan dulu. Nanti kami ekspose, semua begitu prosesnya hati-hati terhadap perkara lain begitu. Itu namanya kerja profesional," kata Krishna.
Ekspose tersebut dilakukan agar memperkuat konstruksi hukum untuk menghidari adanya upaya praperadilan dari pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami harus hati-hati, ada waktunya kami sampaikan kenapa kami harus hati-hati di kondisi itu. Tidak bisa saya kemukankan di sini, ada kondisi kami harus hati-hati. Itu nanti jadi senjata pelaku untuk melawan," kata Krishna.
Krishna yakin jika empat alat bukti yang diperoleh penyidik kemungkinan sudah bisa menentukan penetapan tersangka. Namun penyidik masih butuh koordinasi dengan Kejati DKI agar nantinya fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam kasus Mirna jika sudah naik ke persidangan tidak mudah dibantahkan.
"JPU yang menyajikan di pengadilan. Nggak boleh kami nggak yakin, JPU-nya nggak yakin bisa dimentahkan. Misalnya kita sudah tetapkan jadi (tersangka) berantakan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau