Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kantongi empat alat bukti terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Mirna meninggal usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Krishna Murti mengatakan pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta untuk melanjutkan kasus itu.
"Alat bukti yang kami miliki ini harus sah secara legal. Sehingga ketika ada siapa pun peningkatan status dan sebagainya, itu tidak terbantahkan. Minimal kan dua alat bukti, kami punya empat alat bukti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2016) malam.
Meski demikian, Krishna mengatakan penyidik terlebih dahulu bakal menggelar ekspose terhadap alat bukti tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016) ini. Koordinasi dalam ekspose tersebut, kata Krishna, untuk bisa mendapatkan masukan dari jaksa terhadap kelemahan-kelemahan alat bukti yang didapatkan penyidik.
"Sebelum itu berangkat lagi, konstruksi yang kami bangun ini bisa kami paparkan dulu sama JPU (Jaksa Penuntut Umum) namanya ekspose. JPU bilang oh ini pas sudah cocok, ini kurang sebagainya. Ini sudah bisa kami berikan jalan kekurangannya yang ini, atau belum lengkap ditambahkan dulu. Nanti kami ekspose, semua begitu prosesnya hati-hati terhadap perkara lain begitu. Itu namanya kerja profesional," kata Krishna.
Ekspose tersebut dilakukan agar memperkuat konstruksi hukum untuk menghidari adanya upaya praperadilan dari pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami harus hati-hati, ada waktunya kami sampaikan kenapa kami harus hati-hati di kondisi itu. Tidak bisa saya kemukankan di sini, ada kondisi kami harus hati-hati. Itu nanti jadi senjata pelaku untuk melawan," kata Krishna.
Krishna yakin jika empat alat bukti yang diperoleh penyidik kemungkinan sudah bisa menentukan penetapan tersangka. Namun penyidik masih butuh koordinasi dengan Kejati DKI agar nantinya fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam kasus Mirna jika sudah naik ke persidangan tidak mudah dibantahkan.
"JPU yang menyajikan di pengadilan. Nggak boleh kami nggak yakin, JPU-nya nggak yakin bisa dimentahkan. Misalnya kita sudah tetapkan jadi (tersangka) berantakan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan