Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kantongi empat alat bukti terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Mirna meninggal usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Krishna Murti mengatakan pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta untuk melanjutkan kasus itu.
"Alat bukti yang kami miliki ini harus sah secara legal. Sehingga ketika ada siapa pun peningkatan status dan sebagainya, itu tidak terbantahkan. Minimal kan dua alat bukti, kami punya empat alat bukti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2016) malam.
Meski demikian, Krishna mengatakan penyidik terlebih dahulu bakal menggelar ekspose terhadap alat bukti tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016) ini. Koordinasi dalam ekspose tersebut, kata Krishna, untuk bisa mendapatkan masukan dari jaksa terhadap kelemahan-kelemahan alat bukti yang didapatkan penyidik.
"Sebelum itu berangkat lagi, konstruksi yang kami bangun ini bisa kami paparkan dulu sama JPU (Jaksa Penuntut Umum) namanya ekspose. JPU bilang oh ini pas sudah cocok, ini kurang sebagainya. Ini sudah bisa kami berikan jalan kekurangannya yang ini, atau belum lengkap ditambahkan dulu. Nanti kami ekspose, semua begitu prosesnya hati-hati terhadap perkara lain begitu. Itu namanya kerja profesional," kata Krishna.
Ekspose tersebut dilakukan agar memperkuat konstruksi hukum untuk menghidari adanya upaya praperadilan dari pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami harus hati-hati, ada waktunya kami sampaikan kenapa kami harus hati-hati di kondisi itu. Tidak bisa saya kemukankan di sini, ada kondisi kami harus hati-hati. Itu nanti jadi senjata pelaku untuk melawan," kata Krishna.
Krishna yakin jika empat alat bukti yang diperoleh penyidik kemungkinan sudah bisa menentukan penetapan tersangka. Namun penyidik masih butuh koordinasi dengan Kejati DKI agar nantinya fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam kasus Mirna jika sudah naik ke persidangan tidak mudah dibantahkan.
"JPU yang menyajikan di pengadilan. Nggak boleh kami nggak yakin, JPU-nya nggak yakin bisa dimentahkan. Misalnya kita sudah tetapkan jadi (tersangka) berantakan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?