Suara.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat melimpahkan perkara pencurian ikan atau "illegal fishing" dua nakhoda asal Filipina kepada Pengadilan Negeri Sorong. Mereka segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Danang P Dwiharjo mengatakan berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Sorong. Mereka adalah Graciano Maglasang (51) dan Rodrigo Puno (48).
Proses selanjutnya menunggu pihak pengadilan menetapkan jadwal persidangan perkara. Kedua nakhoda itu diproses hukum karena membawa 47 ABK menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa surat izin.
Keduanya ditangkap kapal Patroli Pengawasan Perikanan Wilayah Timur Indonesia KP Hiu Macan Tutul 001 di perairan Raja Ampat, Papua Barat, pada 8 Desember 2015. Mereka ditangkap dengan barang bukti 300 ikan tuna bobot 20-30 yang beratnya mencapai tiga ton dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kedua nakhoda tersebut melanggar pasal 92, 26, 102, 98, 42, 100 dan pasal 35 undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan. Pelaku masuk wilayah Indonesia tanpa surat izin berlayar, surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan serta tidak memiliki dokumen imigrasi.
Hasil pemeriksaan kedua nakhoda asal Filipina itu mengaku bahwa mereka tidak mengetahui kalau perairan yang banyak ikan tempat mereka melakukan penangkapan sudah masuk wilayah Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil