Suara.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat melimpahkan perkara pencurian ikan atau "illegal fishing" dua nakhoda asal Filipina kepada Pengadilan Negeri Sorong. Mereka segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Danang P Dwiharjo mengatakan berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Sorong. Mereka adalah Graciano Maglasang (51) dan Rodrigo Puno (48).
Proses selanjutnya menunggu pihak pengadilan menetapkan jadwal persidangan perkara. Kedua nakhoda itu diproses hukum karena membawa 47 ABK menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa surat izin.
Keduanya ditangkap kapal Patroli Pengawasan Perikanan Wilayah Timur Indonesia KP Hiu Macan Tutul 001 di perairan Raja Ampat, Papua Barat, pada 8 Desember 2015. Mereka ditangkap dengan barang bukti 300 ikan tuna bobot 20-30 yang beratnya mencapai tiga ton dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kedua nakhoda tersebut melanggar pasal 92, 26, 102, 98, 42, 100 dan pasal 35 undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan. Pelaku masuk wilayah Indonesia tanpa surat izin berlayar, surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan serta tidak memiliki dokumen imigrasi.
Hasil pemeriksaan kedua nakhoda asal Filipina itu mengaku bahwa mereka tidak mengetahui kalau perairan yang banyak ikan tempat mereka melakukan penangkapan sudah masuk wilayah Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!