Suara.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat melimpahkan perkara pencurian ikan atau "illegal fishing" dua nakhoda asal Filipina kepada Pengadilan Negeri Sorong. Mereka segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Danang P Dwiharjo mengatakan berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Sorong. Mereka adalah Graciano Maglasang (51) dan Rodrigo Puno (48).
Proses selanjutnya menunggu pihak pengadilan menetapkan jadwal persidangan perkara. Kedua nakhoda itu diproses hukum karena membawa 47 ABK menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa surat izin.
Keduanya ditangkap kapal Patroli Pengawasan Perikanan Wilayah Timur Indonesia KP Hiu Macan Tutul 001 di perairan Raja Ampat, Papua Barat, pada 8 Desember 2015. Mereka ditangkap dengan barang bukti 300 ikan tuna bobot 20-30 yang beratnya mencapai tiga ton dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kedua nakhoda tersebut melanggar pasal 92, 26, 102, 98, 42, 100 dan pasal 35 undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan. Pelaku masuk wilayah Indonesia tanpa surat izin berlayar, surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan serta tidak memiliki dokumen imigrasi.
Hasil pemeriksaan kedua nakhoda asal Filipina itu mengaku bahwa mereka tidak mengetahui kalau perairan yang banyak ikan tempat mereka melakukan penangkapan sudah masuk wilayah Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya