Suara.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat melimpahkan perkara pencurian ikan atau "illegal fishing" dua nakhoda asal Filipina kepada Pengadilan Negeri Sorong. Mereka segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Danang P Dwiharjo mengatakan berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Sorong. Mereka adalah Graciano Maglasang (51) dan Rodrigo Puno (48).
Proses selanjutnya menunggu pihak pengadilan menetapkan jadwal persidangan perkara. Kedua nakhoda itu diproses hukum karena membawa 47 ABK menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa surat izin.
Keduanya ditangkap kapal Patroli Pengawasan Perikanan Wilayah Timur Indonesia KP Hiu Macan Tutul 001 di perairan Raja Ampat, Papua Barat, pada 8 Desember 2015. Mereka ditangkap dengan barang bukti 300 ikan tuna bobot 20-30 yang beratnya mencapai tiga ton dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kedua nakhoda tersebut melanggar pasal 92, 26, 102, 98, 42, 100 dan pasal 35 undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan. Pelaku masuk wilayah Indonesia tanpa surat izin berlayar, surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan serta tidak memiliki dokumen imigrasi.
Hasil pemeriksaan kedua nakhoda asal Filipina itu mengaku bahwa mereka tidak mengetahui kalau perairan yang banyak ikan tempat mereka melakukan penangkapan sudah masuk wilayah Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!
-
Kenapa Indonesia Panas Banget? Ini Jawaban Lengkap dari BMKG
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Bukan Feodalisme, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cium Tangan Kiai Itu Warisan Adab
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Survei Index Politica: Dapat Nilai 'A', Publik Puas dengan Kinerja Setahun Presiden Prabowo