Suara.com - Ketua Pokja Papua Judith Jubilina Navarro Dipodiputro mengkritik ketentuan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang tertuang dalam aturan perundang-undangan saat ini. Sebab aturan yang ada saat ini seolah membuat negara lepas tangan dalam memikul tanggung jawabnya dan membebankannya kepada pihak swasta.
"Sebagai contoh perusahaan batubara memang kewajibannya untuk menjalankan bisnis dengan baik dan menuntaskan tanggung jawabnya terhadap negara, seperti membayar pajak," kata Judith saat diwawancarai oleh Suara.com di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Disisi lain, perusahan batubara tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membangun sekolah atau rumah sakit. "Memang secara prinsip bukan tugasnya perusahaan tersebut untuk bikin sekolah, rumah sakit atau bahkan Masjid. Jadi saya bilang ketentuan CSR yang sekarang ini menyalahi prinsip," ujar Judith.
Sebagaimana diktehui, ketentuan CSR di Indonesia saat ini sudah ditegaskan dalam UU. Terdapat 2 UU yakni yang menegaskan tentang CSR yakni UUNo.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 dan UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34.
Kondisi ini membuat banyak negara tidak hadir di wilayah-wilayah dimana peran dan tanggung jawab negara justru dibutuhkan. "Di wilayah yang kaya migas, kini pemerintah dengan enteng bilang minta saja pada perusahaan untuk membangun jalan. Padahal kan itu seharusya tugas negara, bukan swasta," jelas Judith.
Judith menegaskan tugas utama bagi negara justru untuk menghadirkan infrastruktur. Terutama untuk proyek yang secara komersial nilainya rendah dan sulit menemukan mitra swasta yang berminat untuk berinvestasi.
"Karena itu semua adalah tanggung jawab negara dalam UUD 1945 untuk memastikan keterpenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, perlindungan terhadap yang lemah," tutup Judith.
Berita Terkait
-
Dilema Guru Swasta: Gaji Kecil, tetapi Dianggap Sudah Beruntung
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Sekolah Berkualitas Dimulai dari Gaji Guru yang Layak
-
BRI Peduli Latih 60 PMI Cirebon Jadi Wirausaha, Siap Bangun Usaha Mandiri
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital
-
Sisi Gelap Filipina, Orangtua Suruh Anak Sendiri Lakukan Adegan Dewasa, Video Dijual ke Pria Nakal
-
Review dan Tes Infinix Hot 40 Pro RAM 12 GB, HP Rp2 Jutaan Beneran Kuat Main Game Berat?
-
3 Kulkas Sharp 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik dan Anti Bau
-
Terancam Gagal Bayar, Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
-
Izin Hutan Kuansing Bermasalah, Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Dicecar KPK
-
Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat
-
Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?
-
6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit
-
Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling