Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan semasa bertugas menjadi angota Polri di Polres Bengkulu menuai perbedaan reaksi antara pimpinan KPK saat ini dengan periode sebelumnya.
Pimpinan KPK di eras sebelumnya siap dan rela mengundurkan diri jika kasus yang menimpa anak buahnya tidak dihentikan, dan bahkan dengan tegas meminta kepada Presiden Joko Widodo agar segera turun tangan.
Namun Pimpinan KPK saat ini, yang dikomandani oleh Agus Rahardjo malah bersikap sebaliknya. Mereka tidak ingin dalam kasus yang menjerat Novel semua pihak termasuk Presiden Jokowi juga ikut direpotkan.
"Belum ada, seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan internal antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Ngapain ngerepotin presiden untuk kasus satu orang," kata Wakil Ketua KPK, Laode Mohammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(1/2/2016).
Menurut Laode, untuk menyelesaikan kasus yang sedang menimpa Novel saat ini diharapkan dapat diselesaikan secara kejeluargaan. Sehingga tidak lagi ada istilah adanya konflik antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Kami sedang mengevaluasi dan kami sadar,makanya Pak ketua bilang ini diselesaikan. Kalau bisa kita pakai cara Indonesia dengan cara kekeluargaan agar terselesaikan dengan baik," kata Laode.
Dengan mengedepankan cara-cara seperti itu, maka ancaman untuk melakukan upaya pengunduran diri dari para pimpinan demi membela anak buahnya sudah tidak bisa diharapkan lagi. Apa lagi Pimpinan KPK saat ini mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada sangkut pautnya.
"Tidak ada kaitannya pimpinan mundur atau tidak mundur dalam kasus ini, tapi kalau pilihan terburuk Novel disidangkan, maka kami akan support teknis dan nonteknis untuk hal itu, karena Novel itu sebagai aset dari KPK. Kami paham kasusnya, kami ingin berikan support all out kepada novel dan pegawai KPK lainnya," kata Laode.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat(29/1/2016) lalu. Padahal, diharapkan oleh Presiden dan semua pihak selain Polisi, kasus tersebut segera dihentikan. Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara lembaga penegak hukum di Gedung KPK, dimana disebutkan bahwa kalau kasus dilimpahkan Kejaksaan lalu ke Kepolisian, maka kasus Novel juga harus dihentikan. Kemunculan kasus Novel ini terjadi setelah Komjen Polisi Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Ketua Koperasi Amphuri Bangkut Melayani Diperiksa
-
Eks Dirut Antam Arie Ariotedjo Ternyata Diam-diam Sudah Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Rp100 M Disorot
-
Diam-diam Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo, KPK Minta Maaf Baru Umumkan Hari Ini, Mengapa?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan