Penyidik KPK Novel Baswedan saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan semasa bertugas menjadi angota Polri di Polres Bengkulu menuai perbedaan reaksi antara pimpinan KPK saat ini dengan periode sebelumnya.
Pimpinan KPK di eras sebelumnya siap dan rela mengundurkan diri jika kasus yang menimpa anak buahnya tidak dihentikan, dan bahkan dengan tegas meminta kepada Presiden Joko Widodo agar segera turun tangan.
Namun Pimpinan KPK saat ini, yang dikomandani oleh Agus Rahardjo malah bersikap sebaliknya. Mereka tidak ingin dalam kasus yang menjerat Novel semua pihak termasuk Presiden Jokowi juga ikut direpotkan.
"Belum ada, seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan internal antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Ngapain ngerepotin presiden untuk kasus satu orang," kata Wakil Ketua KPK, Laode Mohammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(1/2/2016).
Menurut Laode, untuk menyelesaikan kasus yang sedang menimpa Novel saat ini diharapkan dapat diselesaikan secara kejeluargaan. Sehingga tidak lagi ada istilah adanya konflik antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Kami sedang mengevaluasi dan kami sadar,makanya Pak ketua bilang ini diselesaikan. Kalau bisa kita pakai cara Indonesia dengan cara kekeluargaan agar terselesaikan dengan baik," kata Laode.
Dengan mengedepankan cara-cara seperti itu, maka ancaman untuk melakukan upaya pengunduran diri dari para pimpinan demi membela anak buahnya sudah tidak bisa diharapkan lagi. Apa lagi Pimpinan KPK saat ini mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada sangkut pautnya.
"Tidak ada kaitannya pimpinan mundur atau tidak mundur dalam kasus ini, tapi kalau pilihan terburuk Novel disidangkan, maka kami akan support teknis dan nonteknis untuk hal itu, karena Novel itu sebagai aset dari KPK. Kami paham kasusnya, kami ingin berikan support all out kepada novel dan pegawai KPK lainnya," kata Laode.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat(29/1/2016) lalu. Padahal, diharapkan oleh Presiden dan semua pihak selain Polisi, kasus tersebut segera dihentikan. Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara lembaga penegak hukum di Gedung KPK, dimana disebutkan bahwa kalau kasus dilimpahkan Kejaksaan lalu ke Kepolisian, maka kasus Novel juga harus dihentikan. Kemunculan kasus Novel ini terjadi setelah Komjen Polisi Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
Komentar
Berita Terkait
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya