Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono menyatakan bahwa kasus Eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang saat ini ditangani oleh Bareskrim sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Tadi sore gelar perkara yang dipimpin oleh Kabareskrim tersebut dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Suharsono saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
Suharsono menambahkan perkara tersebut dilakukan atas adanya laporan seseorang berinisial MH pada Senin (4/1/2016). Pelapor MH merupakan bentuk dari kepedulian masyarakat.
" Bareskrim menangani tentang persoalan penistaan agama yang dilaporkan," kata Suharsono.
Suharsono menjelaskan bahwa berdasarka keterangan yang mulai dihimpun oleh tim penyidik, sebagian Eks Gafatar ada yang sudah kembali dari Kalimantan. Namun ada juga yang belum sempat berangkat ke Kalimantan.
Selain itu, Suharsono juga menjelaskan meski sudah masuk dalam tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Kedepannya, penyidik Bareskrim Polri berencana akan memanggil mantan pemimpin Eks Gafatar dan saksi ahli seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita panggil pimpinanya semua, termasuk siapa yang terkait dan terlibat," kata Suharsono.
Sebelumnya ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menyatakan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bisa memecah belah persatuan bangsa. Juga mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami minta organisasi Gafatar dibubarkan dan dilarang berkembang di Tanah Air," katanya di Rangkasbitung, Kamis (28/1/2016).
Ancaman terhadap NKRI itu diawali dengan mengembangkan ajaran sesat juga janji-janji kehidupan yang lebih baik untuk menarik para pendukung.
Gejala ajaran Gafatar, katanya, menyesatkan akidah agama Islam dengan tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Kemudian mempercayai Ahmad Musaddeq sebagai rasul.
Mereka menganut kepercayaan teologi Abraham yang menyatukan imam Yahudi, Kristen dan Islam, Allah telah bersemayam di dalam diri rasul, Allah sudah manunggal (menyatu) dengan diri rasul.
Bahkan, umat Muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat, puasa dan ibadah haji.
Faham Gafatar sama dengan Al Qiyadah Al Islamiyah yang dilarang oleh pemerintah itu.
Berita Terkait
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini