Suara.com - Pelaku pemalsu akun media sosial Facebook gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono kepada wartawan di Mataram, Selasa (2/2/2016) menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Pasal 27 Ayat 4 dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam kasus ini ada indikasi melakukan manipulasi data elektronik. Ini disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE, sanksinya sudah ada di atur dalam Pasal 51 Ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Darsono.
Terkait dengan pasal 27 Ayat 4, lanjutnya, menyangkut dengan motif si pemalsu "facebook", yang diduga sengaja memanfaatkan nama besar Gubernur NTB, untuk meraup keuntungan secara pribadi.
"Kalau dalam pasal 27 Ayat 4 ini, sanksinya sudah disebutkan dalam Pasal 45 Ayat 1 , hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Kasus pemlasuan ini mencuat setelah adanya laporan langsung secara tertulis dari Gubernur NTB, yang menyampaikan bahwa ada sekitar 10 akun "facebook" palsu mengatasnamakan dirinya selaku pejabat nomor satu di Pemerintah Provinsi NTB itu.
Hal itu berdasarkan sejumlah dokumen elektronik hasil penelusuran tim dari Biro Humas dan Protokoler Pemprov NTB, yang kini sudah berhasil dikantongi tim penyelidik Subdit II "Cyber Crime" Polda NTB.
Darsono masih enggan mengungkapkan perkembangan kasus ini dan dia memastikan bahwa pihaknya kini masih menelaah seluruh dokumen elektronik akun "facebook" palsu Gubernur NTB itu.
"Seluruh dokumen elektronik para pengguna akun palsu masih kami telaah, tunggu saja perkembangannya lebih lanjut" ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads
-
Anggaran Rp14 Miliar untuk 72 Mobil Listrik, Pemprov NTB Dikritik Lakukan Pemborosan
-
Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver
-
Gubernur NTB Koordinasi dengan Dubes Timur Tengah Pastikan Keselamatan Warga
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan