News / Metropolitan
Selasa, 02 Februari 2016 | 16:21 WIB
Pengacara tersangka kasus perdagangan ginjal, Osner Jhonson Sianipar [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mendalami sindikat penjualan organ ginjal manusia di daerah Bandung, Jawa Barat, yang diyakini melibatkan salah satu rumah sakit di jakarta.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Korban yang tercatat polisi mencapai 15 orang.

Pengacara tiga tersangka, Osner Johnson Sianipar, dalam aksi, HS berperan sebagai penghubung antara pendonor dan pihak rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan dan transplantasi.

Sedangkan DD dan AG, kata Osner, berperan sebagai pencari warga yang ingin mendonorkan ginjal. Lalu, HS membawa mereka ke klinik kesehatan di Bandung untuk pemeriksaan, kemudian dibawa ke rumah sakit di Jakarta sampai tindakan.

"Memang HR yang punya ngurus ke rumah sakit, dalam berita acara pemeriksaan, juga sebutkan nama beberapa dokter makanya kemarin penyidik periksa dokternya," kata Osner.

Osner menambahkan barang yang disita penyidik dari para tersangka, antara lain ponsel dan komputer milik HS. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya komunikasi antara HR dan pihak rumah sakit.

"Ia (HS) yang komunikasi, dia yang menghubungkan pendonor ke pihak rumah sakit. Diketahui di handphone Herry ketahuan semua ada komunikasi dua arah, Herry berhubungan dengan rumah sakit beberapa kali. Makanya pihak rumah sakit diperiksa," kata Osner.

Osner masih merahasikan nama rumah sakit yang terlibat.

Load More