News / Metropolitan
Selasa, 02 Februari 2016 | 17:56 WIB
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, tetap berikukuh kalau Jessica tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica telah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus tersebut sejak Sabtu (30/1/2016).

Menurut Yudi tidak ada alat bukti yang menunjukkan Jessica menaburkan senyawa sianida ke dalam cangkir es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Setelah kopi diminum Mirna, beberapa menit kemudian meninggal dunia.

"Loh emang nggak berbuat, tidak berbuat suruh ngaku gimana? Walaupun dipaksa oleh suruh mengaku berkali kali ya, mana yang membuktikan bahwa Jessica menuang racun di kopi Mirna? Itu kan nggak ada," kata Yudi usai menjenguk Jessica di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).

Yudi memiliki rekaman CCTV detik-detik Mirna kejang-kejang di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016) itu. Dari rekaman CCTV, kata dia, tidak ada gerakan tubuh Jessica yang menunjukkan dia menaburkan sianida ke cangkir di atas meja.

"Kamu tak curigai, kamu begini ya gini mau kamu? Itu kan harus ada bentuk, yang direkam itu apakah Jessica menaruh perbuatan. Tidak ada," kata Yudi.

Yudi menegaskan kalau penyidik tidak memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka dan menahannya.

"Kurang alat bukti. Tidak kurang kuat," kata dia.

Pengacara Jessica yang lainnya, Andi Joesoef, menambahkan tim kuasa hukum sekarang sedang mengumpulkan bukti untuk mengajukan praperadilan attas keputusan Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Jessica.

"Nanti kita akan merumuskan dulu (praperadilan)," kata Andi

Load More