News / Nasional
Selasa, 02 Februari 2016 | 19:58 WIB
Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Ratna Batara Munti menjadi pengacara Dita Aditya (27) [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terhadap staf ahli, Dita Aditya (27).

"LBH Apik meminta kepada kami untuk memproses sesuai tata beracara. Mereka (kuasa hukum Dita) juga meminta agar hal ini tidak dipolitisasi," ujar Dasco di gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Siang tadi, Dita melalui pengacaranya dari LBH Apik, Ratna Batara Munti, melaporkan kasus ke MKD. Ratna minta mahkamah menangani kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersalah.

Setelah menerima laporan, MKD akan meverifikasi terlebih dahulu. MKD akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, mengingat kasus ini juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"MKD akan verifikasi. Karena sudah memasuki ranah hukum, MKD akan koordinasi dengan penyidik, untuk meminta bahan-bahan. Kami belum tahu apa saja, karena kami akan rapat internal," katanya.

Dasco mengatakan untuk saat ini belum memutuskan memanggil Masinton.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 2016 malam. Kejadiannya setelah Masinton menjemput Dita di Camden, Cikini, Jakarta Pusat. Pemukulan terjadi di dalam mobil usai terjadi perdebatan.

Dita merupakan Sekretaris Biro Perempuan dan Anak DPW Partai Nasional Demokrat DKI Jakarta.

Di berbagai kesempatan, Masinton membantah sengaja memukul Dita.

Load More