Suara.com - Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai hak eksklusif yang diminta oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk mengoperasikan kereta cepat Jakarta-Bandung melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Agus pada diskusi yang bertajuk "Menyoroti Kebijakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung" di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, menuturkan dalam undang-undang tersebut tidak ada operator mana pun yang mendapatkan hak eksklusif dalam pengoperasiannya.
"UU Nomor 23 membolehkan siapa saja untuk membangun, maksudnya enggak eksklusif," katanya.
Pasalnya, PT KCIC meminta pemerintah untuk menjamin kepastian usaha atau eksklusivitas operasi kereta cepat Jakarta-Bandung karena seluruh investasi tidak dibantu oleh pemerintah lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau murni swasta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Darmaningtyas berpendapat sebelum diberlakukannya hak eksklusif, perlu dilakukan terlebih dahulu mitigasi, baik itu politik, finansial dan lingkungan.
"Seluruh mitigasi itu harus dilakukan, dari situ akan ketahuan kira-kira permintaan eksklusivitas ini cocok enggak," katanya.
Menurut dia, wajar apabila hak eksklusivitas diberikan untuk jarak kereta yang rasional seperti Jakarta-Surabaya karena diyakini akan mengurangi kepadatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Kalau hanya Jakarta-Bandung untuk apa," katanya.
Di samping itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit menilai hak ekslusif pantas diberikan apabila harga tiket yang dijual terjangkau.
"Hak eksklusif itu untuk menjaga tingkat pengembalian pinjaman. Saya menghormati prinsip itu. Namun kalau enggak terjangkau, (itu) namanya mengeksploitasi masyarakat," katanya.
Danang menuturkan jika itu terjadi maka KCIC akan terkena UU KPPU karena menggunakan hak monopoli yang akan menimbulkan masalah baru.
"Yang masalah bukan monopolinya tapi 'abuse of monopoli power'-nya," katanya.
Dengan demikian, menurut dia, pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, harus menyiapkan suatu sistem untuk mengatur kereta api.
"Kalau di jalan tol itu ada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kereta api juga harus dipikirkan bila mana ada proyek-proyek yang dibangun olej swasta," katanya.
Kalau itu tidak diatur, lanjut dia, maka akan berdampak ke konsumen.
"Konsumen posisinya lemah, enggak bisa nolak dan enggak ada pilihan lain. Jadi, pemerintah sekali lagi harus masuk ke sana sebagai regulator untuk mengatur tarifnya," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai