Suara.com - Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, 5-6 Februari 2016 menghasilkan tujuh rekomendasi eksternal partai yang berkaitan dengan isu saat ini.
Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers seusai penutupan Mukernas di Jakarta, Sabtu (6/2/2016) menjabarkan hasil rekomendasi tersebut menyangkut keberadaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), pemilihan gubernur, dan sikap serta aksi terhadap isu LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender), narkoba, dan terorisme.
Rekomendasi pertama mengenai sikap PKB yang merekomendasikan agar DPD dibubarkan jika kewenangan dan tugas pokok lembaga negara tersebut masih seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Bagi PKB, sepanjang kewenangan dan tugas pokok DPD masih seperti yang tertuang dalam pasal undang-undang seperti hari ini, maka kami merekomendasikan untuk dihilangkan," kata Karding.
Rekomendasi kedua mengenai pemilihan gubernur dipilih oleh DPRD Provinsi dan tidakk lagi dipilih secara langsung oleh rakyat.
PKB beranggapan bahwa gubernur secara tidak langsung tidak memiliki rakyat dan terbatas oleh kewenangan. Gubernur hanya sebagai kepanjangan tangan presiden dengan melakukan koordinasi.
Sementara yang ketiga ialah PKB memutuskan untuk membantu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mensukseskan gerakan pembangunan Indonesia dari pinggiran desa.
PKB melalui DPC dan DPW masing-masing daerah akan membentuk kelompok kerja dalam mendukung gerakan tersebut.
Yang keempat, PKB dengan tegas menolak adanya perkawinan sejenis di Indonesia karena tidak sesuai dengan prinsip Pancasila.
Kelima, PKB meminta kepada pemerintah untuk mengupayakan pembangunan institusi demokrasi yang disebut partai politik. PKB mendorong agar bantuan dana partai politik tetap ditingkatkan.
Keenam, PKB juga mendorong upaya pemberantasan narkoba secara riil sekaligus membantu penguatan Badan Narkotika Nasional. Dalam waktu dekat, seluruh anggota dprd dan pejabat kader PKB akan melaksanakan tes urin sebagai bentuk komitmennya.
Sedangkan yang ketujuh yakni merekomendasikan untuk mengirim 1.000 kia kampung ke seluruh Indonesia guna mendampingi dan meluruskan paham-paham warga Indonesia yang diaangap melenceng dari ajaran agama.
"Mendampingi dan mendakwahkan agar orang-orang yang pahamnya salah terhadap agama kembali lurus, kembali ke masyarakat dengan baik," kata Karding.
Selain rekomendasi eksternal, Mukernas PKB juga menghasilkan rekomendasi interlan berupa sembilan peraturan partai tentang manajerial, kaderisasi, dan menyepakati program kerja partai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting