Suara.com - Kepolisian Resort Kota Depok masih mendalami tewasnya Jamaludin, bocah SD di depok yang berusia 7 tahun. Polisi menelisik jumlah pelaku yang lebih dari 1 dalam pembunuhan itu.
Sebelumnya polisi menangkap Januar Arifin alias Begeng (35) yang menjadi tersangka pembunuhan Jamaludin.
"Untuk adanya pelaku lainnya itu masih kami dalami," kata Dwiyono di Polres Depok, Senin (8/2/2016).
Dwiyono juga mendalami kemungkinan Jamaludin mengalami kekerasan seksual. Namun pihaknya masih menunggu pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.
"Kami mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang masih dibawah umur," kata Dwiyono.
Jamaludin diculik Begeng dari Jalan H. Asmawi, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/2/2016) siang. Saat itu Jamaludin baru pulang dari sekolah.
Korban didekati Begeng sambil mengatakan akan mengantarkannya pulang ke rumah korban di Jalan H. Asmawi, nomor 64, RT 8, RW 15.
Jamaludin baru ditemukan polisi keesokan harinya, Minggu (7/2/2016) sekitar jam 04.00 WIB, dalam keadaan tak bernyawa dengan posisi terduduk dan masih mengenakan seragam Pramuka di kamar mandi rumah Begeng yang berada di Jalan Al Baidho, RT 14, RW 9, nomor 62, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Begeng sudah ditangkap. Polisi mengenakan dua pasal kepadanya, yaitu pasal tentang pembunuhan berencana dan pasal tentang penculikan anak. Dia terancam hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan