Suara.com - Tindakan Mira Haryati (18) yang tega membuang bayinya sendiri mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya adalah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dari Human Rights Working Group, Daniel Awirga.
Daniel melihat bahwa usia Mira yang masih dibawah umur dengan pemahaman akan seks yang rendah melatarbelakangi perbuatan Mira. Ia juga mengatakan bahwa Mira telah melanggar hak asasi manusia bayi tersebut untuk hidup dan bertumbuh layaknya bayi-bayi yang dirawat penuh kasih sayang.
"Jika orangtua tidak sanggup menghidupi atau tidak menginginkan bayi yang 'dibuatnya' secara sadar, dia tidak punya hak untuk membunuh. Bayi tersebut punya hak untuk hidup dan tumbuh seperti anak-anak pada umumnya, dirawat dan diberi kasih sayang. Jadi jelas melanggar hak asasi manusia," ujar Daniel ketika berbincang dengan suara.com, Selasa (9/2/2016).
Kasus seperti Mira, menurutnya mungkin telah banyak dilakukan oleh pasangan yang tak menginginkan bayi dari hasil hubungan gelap. Salah satu cara yang kerap dilakukan adalah melalui aborsi.
Oleh karena itu Ia mendorong agar pemerintah menggiatkan sosialisasi pendidikan seks kepada para remaja usia sekolah untuk mencegah terjadinya hubungan seks pra nikah yang berujung tindakan nekat lainnya.
"Untuk kasus unwanted child, sebabnya bisa pemahaman seksualitas yang rendah. Ibu tidak menginginkan anaknya, sehingga berhubungan badan tahu-tahu hamil tapi mentalnya nggak siap. Negara bisa mencegah hal ini, misalnya dengan meningkatkan edukasi seks di sekolah," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional