Suara.com - Kepolisian Sektor Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan menangkap Aris (40) warga desa Danau Masura. Aris mencabuli anak tirinya yang berusia 9 tahun.
Aris mengaku mencabuli anak tirinya sebanyak 4 kali sejak akhir Januari 2016. Saat ini kasus itu ditangani Polsek Dusun Selatan.
"Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak empat kali," kata Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo, di Buntok, Selasa (16/2/2017).
Penangkapan Aris berawal dari laporan ibu korban yang merasa keberatan dengan kelakuan Aris. Aris memukul anaknya di bagian kepala hingga mengalami luka.
"Berdasarkan pengakuan korban pada saat pemeriksaan, selain dipukul, ayah tirinya juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 9 tahun itu," ucapnya.
Pengakuan anaknya juga dibenarkan oleh ibu korban. Karena ibunya pernah memergoki perbuatan pelaku pada saat melakukan pencabulan tersebut.
Usai mendapatkan laporan kata dia, pihaknya segera melakukan penjemputan terhadap pelaku ke Desa Danau Masura, namun tidak berhasil lantaran pelaku tidak berada di rumah.
"Kemudian kita melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap ditengah sungai Barito pada saat menggunakan kelotok (Perahu Bermesin) ingin menyeberang," ujar Tri Prasetyo.
Setelah ditangkap lanjut dia, pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat korban pulang mengaji.
"Pelaku saat itu menyuruh korban menjaga ayunan adiknya didalam kamar serta memaksa korban melepas celana dan berbaring dilantai untuk berhubungan intim," ucapnya.
Lantaran alat vitalnya terlalu besar, pelaku membuka kemaluan anak tirinya menggunakan tangan dan mengoles oleskan alat kelaminnya hingga ejakulasi. Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.
"Kita masih menunggu hasil visum terhadap korban dan saat ini pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak," tambah dia.
Menurut dia, apabila hasil visum nantinya ada luka pada alat kelamin korban, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang - Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta
-
AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini
-
Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya
-
Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar
-
Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus