Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membentuk unit kerja yang menangani program pemulihan korban terorisme seperti diamanatkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 13 Huruf g.
"BNPT tidak ada unit yang menangani korban aksi terorisme, dalam Perpres dinyatakan BNPT melakukan koordinasi untuk penanganan korban aksi terorisme. Ini menunjukkan selama ini kita belum fokus memperhatikan korban aksi terorisme," tutur Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Lembaga-lembaga pemerintah, kata dia, juga harus lebih bersinergi dalam memenuhi hak-hak korban terorisme, khususnya dalam masa kritis setelah terjadi tindakan terorisme agar korban segera mendapat kepastian untuk pengobatan.
"Dalam undang-undang itu harus diatur nanti, UU itu juga bisa menjadi alas hukum terkait hubungan BNPT, Kepolisian RI dan LPSK," ujar dia.
Ia mengatakan akan berkomitmen dan menilai perspektif korban harus tertera dalam pasal pemulihan korban dalam undang-undang. Apalagi, ucap dia, korban aksi terorisme wajib dilindungi oleh negara.
Nasir berharap pemerintah berkomitmen dengan membuat aturan yang jelas karena selama ini ia menilai pemerintah masih 'kedodoran' dalam pedoman pelaksana UU.
Menurut dia, revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme merupakan usulan pemerintah, tetapi hingga kini pemerintah belum manyerahkan rancangannya ke DPR.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk dalam 10 besar prioritas Program Legislasi Nasional di DPR.
DPR memprioritaskan pembahasan revisi UU Antiterorisme dalam daftar 10 besar dari 37 undang-undang yang akan disahkan oleh DPR pada 2016. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya
-
Komdigi Gandeng Duta Damai Perluas Informasi Publik dan Edukasi Digital
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum