Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membentuk unit kerja yang menangani program pemulihan korban terorisme seperti diamanatkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 13 Huruf g.
"BNPT tidak ada unit yang menangani korban aksi terorisme, dalam Perpres dinyatakan BNPT melakukan koordinasi untuk penanganan korban aksi terorisme. Ini menunjukkan selama ini kita belum fokus memperhatikan korban aksi terorisme," tutur Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Lembaga-lembaga pemerintah, kata dia, juga harus lebih bersinergi dalam memenuhi hak-hak korban terorisme, khususnya dalam masa kritis setelah terjadi tindakan terorisme agar korban segera mendapat kepastian untuk pengobatan.
"Dalam undang-undang itu harus diatur nanti, UU itu juga bisa menjadi alas hukum terkait hubungan BNPT, Kepolisian RI dan LPSK," ujar dia.
Ia mengatakan akan berkomitmen dan menilai perspektif korban harus tertera dalam pasal pemulihan korban dalam undang-undang. Apalagi, ucap dia, korban aksi terorisme wajib dilindungi oleh negara.
Nasir berharap pemerintah berkomitmen dengan membuat aturan yang jelas karena selama ini ia menilai pemerintah masih 'kedodoran' dalam pedoman pelaksana UU.
Menurut dia, revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme merupakan usulan pemerintah, tetapi hingga kini pemerintah belum manyerahkan rancangannya ke DPR.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk dalam 10 besar prioritas Program Legislasi Nasional di DPR.
DPR memprioritaskan pembahasan revisi UU Antiterorisme dalam daftar 10 besar dari 37 undang-undang yang akan disahkan oleh DPR pada 2016. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Akademisi Sepakat Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Tergesa-gesa: Butuh Kehati-hatian
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya
-
Komdigi Gandeng Duta Damai Perluas Informasi Publik dan Edukasi Digital
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kolaborasi Teknologi Streaming Ini Dorong Industri Konten Lokal
-
Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee