Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). [Antara]
Bupati Kendal periode 2010-2015, Widya Kandi Susanti, diperiksa penyidik KPK pada Rabu (17/2/2016). Selesai diperiksa, dia mengaku ditanya soal hubungannya dengan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Susanti mengaku mengenal Damayanti ketika berlangsung acara sosialisasi empat pilar di Kendal, Jawa Tengah, pada 29 November 2015. Acara ini didanai oleh Damayanti.
"Kenalnya waktu itu saja ada sosialisasi, itu sosialisasi mendadak. Kenalnya di situ," kata Susanti di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengaku tak pernah berhubungan dengan Damayanti setelah acara itu. Dia juga mengaku tak tahu soal proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat Damayanti.
Penyidik KPK, kata dia, tak banyak membahas proyek Kementerian PUPR. Susanti mengaku hanya ditanya empat sampai lima pertanyaan terkait perkenalannya dengan Damayanti di Kendal.
"Ditanya kenalnya gimana, kapan, kronologisnya gimana. Itu saja," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal.
Kasus proyek Kementerian PUPR terbongkar setelah KPK menangkap Damayanti, Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah disangka menerima suap dari Abdul Khoir. Damayanti diduga menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui staf bernama Dessy dan Julia.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.
Damayanti, Dessy, dan Julia dijadikan tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Susanti mengaku mengenal Damayanti ketika berlangsung acara sosialisasi empat pilar di Kendal, Jawa Tengah, pada 29 November 2015. Acara ini didanai oleh Damayanti.
"Kenalnya waktu itu saja ada sosialisasi, itu sosialisasi mendadak. Kenalnya di situ," kata Susanti di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengaku tak pernah berhubungan dengan Damayanti setelah acara itu. Dia juga mengaku tak tahu soal proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat Damayanti.
Penyidik KPK, kata dia, tak banyak membahas proyek Kementerian PUPR. Susanti mengaku hanya ditanya empat sampai lima pertanyaan terkait perkenalannya dengan Damayanti di Kendal.
"Ditanya kenalnya gimana, kapan, kronologisnya gimana. Itu saja," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal.
Kasus proyek Kementerian PUPR terbongkar setelah KPK menangkap Damayanti, Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah disangka menerima suap dari Abdul Khoir. Damayanti diduga menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui staf bernama Dessy dan Julia.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.
Damayanti, Dessy, dan Julia dijadikan tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'