Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menjelaskan kenapa pelaksanaan rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas revisi UU KPK, Kamis (18/2/2016), ditunda menjadi hari Selasa (23/2/2016).
"Pertama karena ketikdakhadiran sebagian pimpinan yang ke daerah," ujar Supratman di gedung DPR, Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan rapat paripurna minimal berjumlah dua orang, sementara pimpinan DPR yang ada sekarang hanya satu orang, yakni Ade Komaruddin. Empat pimpinan DPR yang berada di luar Jakarta ialah Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Supratman menilai penundaan rapat paripurna banyak manfaatnya. Anggota DPR bisa melakukan konsolidasi dengan partai politik yang lain serta mendengar aspirasi publik yang menginginkan revisi UU KPK dibatalkan.
Supratman mengatakan Fraksi Gerindra tetap konsisten menolak revisi UU KPK. Dia berharap fraksi lain mengikuti jejak Gerindra.
"Sekarang Demokrat ikut dan saya dengar PKS juga ikut, mudah-mudahan dengan ditunda ini, bisa ada langkah lain untuk konsolidasi dengan partai lain. Tetapi prinsipnya Gerindra untuk memberikan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kami harap betul KPK sebagai lembaga kredibel tetap dipertahankan,dan menjadi triger pemberantasan korupsi," katanya.
Supratman membantah kalau penolakan Fraksi Partai Gerindra terhadap revisi UU KPK hanyalah pencitraan belaka.
"Terlalu naif kalau pencitraan. Ini keputusan buat kebangsaan, ini lembaga dibutuhkan negara, dan sebagai kepentingan bangsa. Jadi bukan soal kita mendapatkan apresiasi publik, itu penilaian publik. Kalau ada kader-kader kami (terkena kasus korupsi) tidak apa, ini konsekuensi demi kepentingan bangsa," kata Supratman.
Supratman menilai KPK memang memiliki kelemahan sehingga internal KPK harus melakukan perbaikan agar tidak dipolitisasi.
"Dari awal kami sudah bilang kalau pemerintah mau baik ya dilakukan seperti itu (perbaikan di internal KPK). Kami akan menolak (RUU KPK) walau itu inisiatif pemerintah atau DPR," katanya.
Dalam rapat paripurna pekan depan, Supratman berharap pengambilan keputusan mengenai revisi UU KPK harus berdasarkan pengambilan suara terbanyak.
"Dengan Gerindra tidak setuju, maka mekanismenya harus diambil voting. Kalau satu orang anggota dewan tidak setuju harus diambil voting, Apalagi satu fraksi yang tidak setuju," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?