Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menjelaskan kenapa pelaksanaan rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas revisi UU KPK, Kamis (18/2/2016), ditunda menjadi hari Selasa (23/2/2016).
"Pertama karena ketikdakhadiran sebagian pimpinan yang ke daerah," ujar Supratman di gedung DPR, Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan rapat paripurna minimal berjumlah dua orang, sementara pimpinan DPR yang ada sekarang hanya satu orang, yakni Ade Komaruddin. Empat pimpinan DPR yang berada di luar Jakarta ialah Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Supratman menilai penundaan rapat paripurna banyak manfaatnya. Anggota DPR bisa melakukan konsolidasi dengan partai politik yang lain serta mendengar aspirasi publik yang menginginkan revisi UU KPK dibatalkan.
Supratman mengatakan Fraksi Gerindra tetap konsisten menolak revisi UU KPK. Dia berharap fraksi lain mengikuti jejak Gerindra.
"Sekarang Demokrat ikut dan saya dengar PKS juga ikut, mudah-mudahan dengan ditunda ini, bisa ada langkah lain untuk konsolidasi dengan partai lain. Tetapi prinsipnya Gerindra untuk memberikan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kami harap betul KPK sebagai lembaga kredibel tetap dipertahankan,dan menjadi triger pemberantasan korupsi," katanya.
Supratman membantah kalau penolakan Fraksi Partai Gerindra terhadap revisi UU KPK hanyalah pencitraan belaka.
"Terlalu naif kalau pencitraan. Ini keputusan buat kebangsaan, ini lembaga dibutuhkan negara, dan sebagai kepentingan bangsa. Jadi bukan soal kita mendapatkan apresiasi publik, itu penilaian publik. Kalau ada kader-kader kami (terkena kasus korupsi) tidak apa, ini konsekuensi demi kepentingan bangsa," kata Supratman.
Supratman menilai KPK memang memiliki kelemahan sehingga internal KPK harus melakukan perbaikan agar tidak dipolitisasi.
"Dari awal kami sudah bilang kalau pemerintah mau baik ya dilakukan seperti itu (perbaikan di internal KPK). Kami akan menolak (RUU KPK) walau itu inisiatif pemerintah atau DPR," katanya.
Dalam rapat paripurna pekan depan, Supratman berharap pengambilan keputusan mengenai revisi UU KPK harus berdasarkan pengambilan suara terbanyak.
"Dengan Gerindra tidak setuju, maka mekanismenya harus diambil voting. Kalau satu orang anggota dewan tidak setuju harus diambil voting, Apalagi satu fraksi yang tidak setuju," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"