Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (BSY), menegaskan bahwa partainya menolak revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Hal itu karena ada bagian isinya yang bisa menimbulkan intervensi kekuasaan terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami menolak dan tidak setuju (dengan) revisi draf RUU KPK. Suara ini akan kami bawa ke paripurna DPR pada pekan depan," kata SBY di Cibubur, Sabtu (20/2/2016).
Hal itu ditegaskan SBY saat menyampaikan pidato penutupan acara diskusi bersama para netizen yang membicarakan rencana revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, di Multi Function Room Raffles Hills, Cibubur, Sabtu (20/2).
SBY menjelaskan, dirinya dan kader Partai Demokrat (PD) sudah mendiskusikan beberapa poin dalam draf revisi UU KPK tersebut, hingga akhirnya memutuskan menolak revisi itu. Dia mencontohkan poin revisi terkait posisi dewan pengawas, soal wewenang KPK dalam penyadapan, penyitaan, dan penghentian penyidikan, yang melemahkan institusi tersebut.
"PD dan saya berpendapat, draf RUU KPK yang disusun DPR justru bisa melemahkan KPK, karena bisa menimbulkan dualisme, bisa menimbulkan konflik otoritas di tubuh KPK," ujarnya.
Presiden keenam RI itu juga mengaku mencermati beberapa poin dalam revisi UU KPK, yang dinilai membuka ruang atas intervensi kekuasaan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, SBY tidak menjelaskan lebih rinci, poin apa saja yang dimaksud. Dirinya justru mengajak semua pihak untuk membaca secara seksama isi revisi tersebut.
"Baca secara tenang, bayangkan prakteknya, nanti bisa menimbulkan ruang intervensi langsung dan tidak langsung," katanya.
SBY menegaskan bahwa pihaknya tidak alergi terhadap revisi UU KPK, namun apabila dengan tujuan agar KPK semakin kuat dan efektif, serta jangan ada penyimpangan yang dilakukan unsur internal institusi tersebut. Sementara menurutnya, draf revisi yang ada saat ini justru memperlemah posisi dan kewenangan KPK, serta berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Saya memohon kepada DPR dan pemerintah, jangan tergesa-gesa untuk menetapkan revisi UU KPK ini, apalagi jika (melalui) pemungutan suara," katanya.
Menurut SBY lagi, apabila keputusan pemungutan suara dilakukan, maka prinsip pihak yang kuat akan menang bakal mencederai rasa keadilan masyarakat. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya