Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (BSY), menegaskan bahwa partainya menolak revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Hal itu karena ada bagian isinya yang bisa menimbulkan intervensi kekuasaan terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami menolak dan tidak setuju (dengan) revisi draf RUU KPK. Suara ini akan kami bawa ke paripurna DPR pada pekan depan," kata SBY di Cibubur, Sabtu (20/2/2016).
Hal itu ditegaskan SBY saat menyampaikan pidato penutupan acara diskusi bersama para netizen yang membicarakan rencana revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, di Multi Function Room Raffles Hills, Cibubur, Sabtu (20/2).
SBY menjelaskan, dirinya dan kader Partai Demokrat (PD) sudah mendiskusikan beberapa poin dalam draf revisi UU KPK tersebut, hingga akhirnya memutuskan menolak revisi itu. Dia mencontohkan poin revisi terkait posisi dewan pengawas, soal wewenang KPK dalam penyadapan, penyitaan, dan penghentian penyidikan, yang melemahkan institusi tersebut.
"PD dan saya berpendapat, draf RUU KPK yang disusun DPR justru bisa melemahkan KPK, karena bisa menimbulkan dualisme, bisa menimbulkan konflik otoritas di tubuh KPK," ujarnya.
Presiden keenam RI itu juga mengaku mencermati beberapa poin dalam revisi UU KPK, yang dinilai membuka ruang atas intervensi kekuasaan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, SBY tidak menjelaskan lebih rinci, poin apa saja yang dimaksud. Dirinya justru mengajak semua pihak untuk membaca secara seksama isi revisi tersebut.
"Baca secara tenang, bayangkan prakteknya, nanti bisa menimbulkan ruang intervensi langsung dan tidak langsung," katanya.
SBY menegaskan bahwa pihaknya tidak alergi terhadap revisi UU KPK, namun apabila dengan tujuan agar KPK semakin kuat dan efektif, serta jangan ada penyimpangan yang dilakukan unsur internal institusi tersebut. Sementara menurutnya, draf revisi yang ada saat ini justru memperlemah posisi dan kewenangan KPK, serta berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Saya memohon kepada DPR dan pemerintah, jangan tergesa-gesa untuk menetapkan revisi UU KPK ini, apalagi jika (melalui) pemungutan suara," katanya.
Menurut SBY lagi, apabila keputusan pemungutan suara dilakukan, maka prinsip pihak yang kuat akan menang bakal mencederai rasa keadilan masyarakat. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'