Suara.com - Berbagai kalangan, termasuk akademisi mendesak agar revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) 20014-2016. Hal itu mengingat hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR hanya menunda pembahasan revisi UU KPK, dan DPR berpeluang untuk membahasnya kembali nanti.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa menarik atau mencabut revisi UU tersebut dalam prolegnas. Sebab itu merupakan kewenangan DPR.
"DPR itu punya kewenangan melakukan revisi UU yang jadi inisiatif DPR. Bisa gak Presiden menghentikan itu (tarik revisi UU KPK dari Prolegnas) kan tidak bisa," kata Johan di kantor Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).
DPR memiliki kewenangan inisiatif untuk buat dan revisi UU untuk Pemerintah. Menurut dia, Presiden sebagai eksekutif posisinya sejajar dengan DPR selaku legislatif. Keduanya merupakan pilar negara.
"Revisi UU KPK itu inisiatif DPR, Presiden tidak bisa menyuruh DPR jangan melakukan itu. Nggak bisa karena DPR dan Presiden itu kan selevel," ujar dia.
Dia menegaskan, bahwa Presiden Jokowi menyatakan revisi UU KPK tidak mau dibahas tahun ini. Saat ditanya apakah maksud Jokowi revisi UU itu jangan dibahas selama ia menjabat hingga 2019, Johan belum bisa menjelaskan.
"Nanti saya tanya kan lagi, saya gak mau menterjemahkan. Presiden tidak mau revisi UU KPK itu dibahas saat ini. Saat ini artinya tahun ini. Apakah saat ini artinya tahun kepemimpinan beliau sampai 2019, nah itu tunggu dulu. Saya coba mencari waktu bertemu dengan presiden untuk menanyakan itu," imbuh dia.
Sikap Jokowi menolak pembahasan revisi UU KPK saat ini karena mendengar suara, aspirasi publik. Johan pun tak mau disebut sikap Presiden itu karena desakan publik, tapi berdasarkan suara rakyat.
"Jangan pakai bahasa desakan, pakailah bahasan bahwa Presiden mendengar suara rakyat. Karena ada penolakan yang masih meluas, presiden mendengr suara rakyat," tandas Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah