Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, jika anggota DPR Komis IV Fany Safriansyah atau Ivan Haz terbukti menyalahgunakan narkoba, harus mendapatkan hukuman yang setimpal berdasarkan Undang-undang terkait Narkoba.
"Kalau Ivan Haz memang terbukti di dalam persidangan di dalam suatu proses peradilan yang terbukti, dia harus menerima hukuman yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
DPR kata Agus sepakat, jika seseorang yang terlibat narkoba harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Menurutnya narkoba bisa merugikan seseorang dan juga merugikan gerasi muda.
"Dalam hal ini, bahwa kita sudah sepakat bahwa untuk narkoba akan diterapkan hukuman yang seberat-beratnya. Karena memang narkoba ini, kecuali merusak dirinya sendiri juga merusak generasi yang akan datang," ucapnya.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap Ivan Haz, DPR akan menunggu hukuman dari pengadilan terkait kasus penganiayaan terhadap Toipah (20) pekerja rumah tangga (PRT). Ivan saat ini juga menjadi tersangka tindakan penganiayaan terhadap Toipah.
"Selain menghadapi tindakan dari pengadilan juga, Ivan harus menghadapi hal-hal yang diperlakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Maka, Mahkamah Kehormatan Dewan apabila nanti keputusan meyatakan Ivan Haz sudah bersalah dalam pengadilan pasti akan dikeluarkan dari dewan," ungkap Politisi Partai Demokrat.
Seperti diberitakan, anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ditangkap petugas dalam operasi kasus narkoba di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurut informasi, selain Ivan Haz, tiga anggota Kostrad juga diamankan yakni Sertu Anton Siregar/Sintel Kostrad, Kopka Nasikun/Ajen Kostrad, Kopka Bambang/Pal Kostrad.
Selain itu, lima anggota polisi juga dikabarkan ikut ditangkap. Mereka adalah Briptu Endi dari Polres Jakarta Selatan yang tugas di KPK, Aiptu Alfi bertugas di Mabes Polri. Bripka Agus Beler tugas di Polsek Kebayoran lama, Aipda Wandi tugas di Polres Jakarta Selatan, Aiptu Arip tugas Polres Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut lima warga perumahan Kostrad juga ikut terjaring, yakni Hidayat, Olan, Joni, Supri, Sugeng.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?