Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, jika anggota DPR Komis IV Fany Safriansyah atau Ivan Haz terbukti menyalahgunakan narkoba, harus mendapatkan hukuman yang setimpal berdasarkan Undang-undang terkait Narkoba.
"Kalau Ivan Haz memang terbukti di dalam persidangan di dalam suatu proses peradilan yang terbukti, dia harus menerima hukuman yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
DPR kata Agus sepakat, jika seseorang yang terlibat narkoba harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Menurutnya narkoba bisa merugikan seseorang dan juga merugikan gerasi muda.
"Dalam hal ini, bahwa kita sudah sepakat bahwa untuk narkoba akan diterapkan hukuman yang seberat-beratnya. Karena memang narkoba ini, kecuali merusak dirinya sendiri juga merusak generasi yang akan datang," ucapnya.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap Ivan Haz, DPR akan menunggu hukuman dari pengadilan terkait kasus penganiayaan terhadap Toipah (20) pekerja rumah tangga (PRT). Ivan saat ini juga menjadi tersangka tindakan penganiayaan terhadap Toipah.
"Selain menghadapi tindakan dari pengadilan juga, Ivan harus menghadapi hal-hal yang diperlakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Maka, Mahkamah Kehormatan Dewan apabila nanti keputusan meyatakan Ivan Haz sudah bersalah dalam pengadilan pasti akan dikeluarkan dari dewan," ungkap Politisi Partai Demokrat.
Seperti diberitakan, anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ditangkap petugas dalam operasi kasus narkoba di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurut informasi, selain Ivan Haz, tiga anggota Kostrad juga diamankan yakni Sertu Anton Siregar/Sintel Kostrad, Kopka Nasikun/Ajen Kostrad, Kopka Bambang/Pal Kostrad.
Selain itu, lima anggota polisi juga dikabarkan ikut ditangkap. Mereka adalah Briptu Endi dari Polres Jakarta Selatan yang tugas di KPK, Aiptu Alfi bertugas di Mabes Polri. Bripka Agus Beler tugas di Polsek Kebayoran lama, Aipda Wandi tugas di Polres Jakarta Selatan, Aiptu Arip tugas Polres Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut lima warga perumahan Kostrad juga ikut terjaring, yakni Hidayat, Olan, Joni, Supri, Sugeng.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!