Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, jika anggota DPR Komis IV Fany Safriansyah atau Ivan Haz terbukti menyalahgunakan narkoba, harus mendapatkan hukuman yang setimpal berdasarkan Undang-undang terkait Narkoba.
"Kalau Ivan Haz memang terbukti di dalam persidangan di dalam suatu proses peradilan yang terbukti, dia harus menerima hukuman yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
DPR kata Agus sepakat, jika seseorang yang terlibat narkoba harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Menurutnya narkoba bisa merugikan seseorang dan juga merugikan gerasi muda.
"Dalam hal ini, bahwa kita sudah sepakat bahwa untuk narkoba akan diterapkan hukuman yang seberat-beratnya. Karena memang narkoba ini, kecuali merusak dirinya sendiri juga merusak generasi yang akan datang," ucapnya.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap Ivan Haz, DPR akan menunggu hukuman dari pengadilan terkait kasus penganiayaan terhadap Toipah (20) pekerja rumah tangga (PRT). Ivan saat ini juga menjadi tersangka tindakan penganiayaan terhadap Toipah.
"Selain menghadapi tindakan dari pengadilan juga, Ivan harus menghadapi hal-hal yang diperlakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Maka, Mahkamah Kehormatan Dewan apabila nanti keputusan meyatakan Ivan Haz sudah bersalah dalam pengadilan pasti akan dikeluarkan dari dewan," ungkap Politisi Partai Demokrat.
Seperti diberitakan, anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ditangkap petugas dalam operasi kasus narkoba di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurut informasi, selain Ivan Haz, tiga anggota Kostrad juga diamankan yakni Sertu Anton Siregar/Sintel Kostrad, Kopka Nasikun/Ajen Kostrad, Kopka Bambang/Pal Kostrad.
Selain itu, lima anggota polisi juga dikabarkan ikut ditangkap. Mereka adalah Briptu Endi dari Polres Jakarta Selatan yang tugas di KPK, Aiptu Alfi bertugas di Mabes Polri. Bripka Agus Beler tugas di Polsek Kebayoran lama, Aipda Wandi tugas di Polres Jakarta Selatan, Aiptu Arip tugas Polres Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut lima warga perumahan Kostrad juga ikut terjaring, yakni Hidayat, Olan, Joni, Supri, Sugeng.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!