Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, jika anggota DPR Komis IV Fany Safriansyah atau Ivan Haz terbukti menyalahgunakan narkoba, harus mendapatkan hukuman yang setimpal berdasarkan Undang-undang terkait Narkoba.
"Kalau Ivan Haz memang terbukti di dalam persidangan di dalam suatu proses peradilan yang terbukti, dia harus menerima hukuman yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
DPR kata Agus sepakat, jika seseorang yang terlibat narkoba harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Menurutnya narkoba bisa merugikan seseorang dan juga merugikan gerasi muda.
"Dalam hal ini, bahwa kita sudah sepakat bahwa untuk narkoba akan diterapkan hukuman yang seberat-beratnya. Karena memang narkoba ini, kecuali merusak dirinya sendiri juga merusak generasi yang akan datang," ucapnya.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap Ivan Haz, DPR akan menunggu hukuman dari pengadilan terkait kasus penganiayaan terhadap Toipah (20) pekerja rumah tangga (PRT). Ivan saat ini juga menjadi tersangka tindakan penganiayaan terhadap Toipah.
"Selain menghadapi tindakan dari pengadilan juga, Ivan harus menghadapi hal-hal yang diperlakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Maka, Mahkamah Kehormatan Dewan apabila nanti keputusan meyatakan Ivan Haz sudah bersalah dalam pengadilan pasti akan dikeluarkan dari dewan," ungkap Politisi Partai Demokrat.
Seperti diberitakan, anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ditangkap petugas dalam operasi kasus narkoba di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurut informasi, selain Ivan Haz, tiga anggota Kostrad juga diamankan yakni Sertu Anton Siregar/Sintel Kostrad, Kopka Nasikun/Ajen Kostrad, Kopka Bambang/Pal Kostrad.
Selain itu, lima anggota polisi juga dikabarkan ikut ditangkap. Mereka adalah Briptu Endi dari Polres Jakarta Selatan yang tugas di KPK, Aiptu Alfi bertugas di Mabes Polri. Bripka Agus Beler tugas di Polsek Kebayoran lama, Aipda Wandi tugas di Polres Jakarta Selatan, Aiptu Arip tugas Polres Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut lima warga perumahan Kostrad juga ikut terjaring, yakni Hidayat, Olan, Joni, Supri, Sugeng.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting