Suara.com - Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding yang diajukan seorang warga Indonesia, La Ode Ardi Rasila (39), atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya karena membunuh pegawai AmBank lebih dua tahun lalu.
Panel hakim juga menolak banding bekas pengawal keamanan itu atas vonis mati bagi dakwaan melakukan perampokan dan sengaja melepaskan tembakan, demikian seperti dikutip media di Kuala Lumpur, Selasa (1/3/2016).
La Ode yang mengenakan pakaian penjara warna putih-merah nampak tenang ketika hakim menyampaikan putusannya.
Hakim pengadilan banding Tan Sri Md Raus Sharif mengatakan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding telah meneliti pembelaan La Ode dan Mahkamah Persekutuan tidak mempunyai alasan untuk membuat keputusan sebaliknya.
Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman mati setelah La Ode terbukti bersalah atas dua tuduhan tersebut.
Terdakwa melakukan kedua kesalahan itu di dalam bangunan AmBank cabang Subang Jaya di Jalan USJ Sentral 2, Subang Jaya antara pukul 18.00 hingga pukul 18.30 pada 23 Oktober 2013.
Dia gagal dalam banding di Pengadilan Banding pada 30 Juli 2015. La Ode mempunyai satu lagi pilihan yaitu memohon ke Lembaga Pengampunan atas hukuman mati yang dihadapinya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Murtad, Penyair Ini Dihukum Cambuk Oleh Arab Saudi
-
Kejagung Diminta Segera Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
-
Total Aset Narkoba yang Disita BNN di 2015 Capai Rp85 Miliar
-
ICJR Apresiasi Pemerintah Lakukan Moratorium Eksekusi Mati
-
PN Jakbar Vonis Anak Buah Bandar Wong Chi Ping Hukuman Mati
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang