Suara.com - Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding yang diajukan seorang warga Indonesia, La Ode Ardi Rasila (39), atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya karena membunuh pegawai AmBank lebih dua tahun lalu.
Panel hakim juga menolak banding bekas pengawal keamanan itu atas vonis mati bagi dakwaan melakukan perampokan dan sengaja melepaskan tembakan, demikian seperti dikutip media di Kuala Lumpur, Selasa (1/3/2016).
La Ode yang mengenakan pakaian penjara warna putih-merah nampak tenang ketika hakim menyampaikan putusannya.
Hakim pengadilan banding Tan Sri Md Raus Sharif mengatakan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding telah meneliti pembelaan La Ode dan Mahkamah Persekutuan tidak mempunyai alasan untuk membuat keputusan sebaliknya.
Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman mati setelah La Ode terbukti bersalah atas dua tuduhan tersebut.
Terdakwa melakukan kedua kesalahan itu di dalam bangunan AmBank cabang Subang Jaya di Jalan USJ Sentral 2, Subang Jaya antara pukul 18.00 hingga pukul 18.30 pada 23 Oktober 2013.
Dia gagal dalam banding di Pengadilan Banding pada 30 Juli 2015. La Ode mempunyai satu lagi pilihan yaitu memohon ke Lembaga Pengampunan atas hukuman mati yang dihadapinya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Murtad, Penyair Ini Dihukum Cambuk Oleh Arab Saudi
-
Kejagung Diminta Segera Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
-
Total Aset Narkoba yang Disita BNN di 2015 Capai Rp85 Miliar
-
ICJR Apresiasi Pemerintah Lakukan Moratorium Eksekusi Mati
-
PN Jakbar Vonis Anak Buah Bandar Wong Chi Ping Hukuman Mati
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian