Suara.com - Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding yang diajukan seorang warga Indonesia, La Ode Ardi Rasila (39), atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya karena membunuh pegawai AmBank lebih dua tahun lalu.
Panel hakim juga menolak banding bekas pengawal keamanan itu atas vonis mati bagi dakwaan melakukan perampokan dan sengaja melepaskan tembakan, demikian seperti dikutip media di Kuala Lumpur, Selasa (1/3/2016).
La Ode yang mengenakan pakaian penjara warna putih-merah nampak tenang ketika hakim menyampaikan putusannya.
Hakim pengadilan banding Tan Sri Md Raus Sharif mengatakan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding telah meneliti pembelaan La Ode dan Mahkamah Persekutuan tidak mempunyai alasan untuk membuat keputusan sebaliknya.
Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman mati setelah La Ode terbukti bersalah atas dua tuduhan tersebut.
Terdakwa melakukan kedua kesalahan itu di dalam bangunan AmBank cabang Subang Jaya di Jalan USJ Sentral 2, Subang Jaya antara pukul 18.00 hingga pukul 18.30 pada 23 Oktober 2013.
Dia gagal dalam banding di Pengadilan Banding pada 30 Juli 2015. La Ode mempunyai satu lagi pilihan yaitu memohon ke Lembaga Pengampunan atas hukuman mati yang dihadapinya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Murtad, Penyair Ini Dihukum Cambuk Oleh Arab Saudi
-
Kejagung Diminta Segera Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
-
Total Aset Narkoba yang Disita BNN di 2015 Capai Rp85 Miliar
-
ICJR Apresiasi Pemerintah Lakukan Moratorium Eksekusi Mati
-
PN Jakbar Vonis Anak Buah Bandar Wong Chi Ping Hukuman Mati
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat