Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangungan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang merupakan proyek Kementerian Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011.
Kedua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom dan General Manajer PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK dan kami telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga statusnya layak dinaikan. Karenanya, dua orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka yaitu DJ dan BRK," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2016).
Sebelum menetapkan dua tersangka, KPK mengeledah empat lokasi pada Selasa (1/3/2016). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti, di antaranya dokumen dan hardisk.
"Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri," kata Yuyuk.
Berdasarkan hitungan sementara, kerugian negara atas kasus tersebut sekitar Rp34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp125 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat