Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangungan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang merupakan proyek Kementerian Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011.
Kedua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom dan General Manajer PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK dan kami telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga statusnya layak dinaikan. Karenanya, dua orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka yaitu DJ dan BRK," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2016).
Sebelum menetapkan dua tersangka, KPK mengeledah empat lokasi pada Selasa (1/3/2016). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti, di antaranya dokumen dan hardisk.
"Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri," kata Yuyuk.
Berdasarkan hitungan sementara, kerugian negara atas kasus tersebut sekitar Rp34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp125 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi