Suara.com - Kepolisian Sektor Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menangkap JR (19). Dia diduga telah membawa lari dan memperkosa anak di bawah umur berinisial GT (14).
Kanit Reskrim Polsek Murhum, Bripka Asraruddin Aslim mengatakan penangkapan itu dilakuan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Dari laporan kakek korban AS itu, pihaknya kemudian menuju kediaman terlapor JR dan mendapatkan korban serta tersangka.
"Dari pemeriksaan kakek korban menyebutkan kalau cucunya itu telah meninggalkan rumah sudah kurang lebih dua bulan. Setelah dua bulan lamanya mencari informasi keberadaan GT, akhirnya keluarga korban mendapat informasi kalau GT berada di rumah terlapor JR di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari," ujar Asraruddin.
Awal mulanya kedua insan itu berkenalan di salah satu tempat karaoke di Kota Baubau medio Januari 2016. Kemudian JR dan GT berpacaran. Setelah perkenalan siswi yang masih duduk dibangku SMP itu sudah tak pernah lagi pulang kerumahnya.
"Setelah perkenalan itu, pelaku kemudian mengajak korban kerumahnya. Sekitar dua bulan dirumah pelaku, JR kemudian membeli tiket kapal berangkat ke Ambon bersama korban," katanya.
Selama meninggalkan rumah, pihak keluarga korban tak pernah melaporkan adanya kehilangan sanak keluarganya tersebut. Kakek korban hanya selalu mencari informasi tentang keberadaan cucunya itu.
"Ibu korban yang kini tidak diketahui keberadaannya, sedangkan ayah korban bekerja sebagai pelaut" lanjut Asraruddin.
Dalam pemeriksaan terhadap korban dan saksi terungkap juga korban kini tengah mengandung dua minggu.
Disamping itu, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu kini diamankan di Mapolsek Murhum.
Sedangkan pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, pasal 76d junto pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Takut Diperkosa Tentara ISIS Lagi, Seorang Gadis Bakar Wajahnya
-
Ayah Lapor Polisi karena Anak Diikat Rantai oleh Tetangga
-
Kasus Pemerkosaan Anak di Timika Papua Jadi Prioritas Kepolisian
-
Cerita Arist Merdeka Datangi Pemerkosa Anak di Papua
-
Dirawat di RS, Remaja Korban Pemerkosaan Malah Jadi Mangsa Satpam
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya