Suara.com - Kepolisian Sektor Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menangkap JR (19). Dia diduga telah membawa lari dan memperkosa anak di bawah umur berinisial GT (14).
Kanit Reskrim Polsek Murhum, Bripka Asraruddin Aslim mengatakan penangkapan itu dilakuan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Dari laporan kakek korban AS itu, pihaknya kemudian menuju kediaman terlapor JR dan mendapatkan korban serta tersangka.
"Dari pemeriksaan kakek korban menyebutkan kalau cucunya itu telah meninggalkan rumah sudah kurang lebih dua bulan. Setelah dua bulan lamanya mencari informasi keberadaan GT, akhirnya keluarga korban mendapat informasi kalau GT berada di rumah terlapor JR di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari," ujar Asraruddin.
Awal mulanya kedua insan itu berkenalan di salah satu tempat karaoke di Kota Baubau medio Januari 2016. Kemudian JR dan GT berpacaran. Setelah perkenalan siswi yang masih duduk dibangku SMP itu sudah tak pernah lagi pulang kerumahnya.
"Setelah perkenalan itu, pelaku kemudian mengajak korban kerumahnya. Sekitar dua bulan dirumah pelaku, JR kemudian membeli tiket kapal berangkat ke Ambon bersama korban," katanya.
Selama meninggalkan rumah, pihak keluarga korban tak pernah melaporkan adanya kehilangan sanak keluarganya tersebut. Kakek korban hanya selalu mencari informasi tentang keberadaan cucunya itu.
"Ibu korban yang kini tidak diketahui keberadaannya, sedangkan ayah korban bekerja sebagai pelaut" lanjut Asraruddin.
Dalam pemeriksaan terhadap korban dan saksi terungkap juga korban kini tengah mengandung dua minggu.
Disamping itu, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu kini diamankan di Mapolsek Murhum.
Sedangkan pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, pasal 76d junto pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Takut Diperkosa Tentara ISIS Lagi, Seorang Gadis Bakar Wajahnya
-
Ayah Lapor Polisi karena Anak Diikat Rantai oleh Tetangga
-
Kasus Pemerkosaan Anak di Timika Papua Jadi Prioritas Kepolisian
-
Cerita Arist Merdeka Datangi Pemerkosa Anak di Papua
-
Dirawat di RS, Remaja Korban Pemerkosaan Malah Jadi Mangsa Satpam
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan