Suara.com - Kepolisian Sektor Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menangkap JR (19). Dia diduga telah membawa lari dan memperkosa anak di bawah umur berinisial GT (14).
Kanit Reskrim Polsek Murhum, Bripka Asraruddin Aslim mengatakan penangkapan itu dilakuan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Dari laporan kakek korban AS itu, pihaknya kemudian menuju kediaman terlapor JR dan mendapatkan korban serta tersangka.
"Dari pemeriksaan kakek korban menyebutkan kalau cucunya itu telah meninggalkan rumah sudah kurang lebih dua bulan. Setelah dua bulan lamanya mencari informasi keberadaan GT, akhirnya keluarga korban mendapat informasi kalau GT berada di rumah terlapor JR di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari," ujar Asraruddin.
Awal mulanya kedua insan itu berkenalan di salah satu tempat karaoke di Kota Baubau medio Januari 2016. Kemudian JR dan GT berpacaran. Setelah perkenalan siswi yang masih duduk dibangku SMP itu sudah tak pernah lagi pulang kerumahnya.
"Setelah perkenalan itu, pelaku kemudian mengajak korban kerumahnya. Sekitar dua bulan dirumah pelaku, JR kemudian membeli tiket kapal berangkat ke Ambon bersama korban," katanya.
Selama meninggalkan rumah, pihak keluarga korban tak pernah melaporkan adanya kehilangan sanak keluarganya tersebut. Kakek korban hanya selalu mencari informasi tentang keberadaan cucunya itu.
"Ibu korban yang kini tidak diketahui keberadaannya, sedangkan ayah korban bekerja sebagai pelaut" lanjut Asraruddin.
Dalam pemeriksaan terhadap korban dan saksi terungkap juga korban kini tengah mengandung dua minggu.
Disamping itu, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu kini diamankan di Mapolsek Murhum.
Sedangkan pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, pasal 76d junto pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Takut Diperkosa Tentara ISIS Lagi, Seorang Gadis Bakar Wajahnya
-
Ayah Lapor Polisi karena Anak Diikat Rantai oleh Tetangga
-
Kasus Pemerkosaan Anak di Timika Papua Jadi Prioritas Kepolisian
-
Cerita Arist Merdeka Datangi Pemerkosa Anak di Papua
-
Dirawat di RS, Remaja Korban Pemerkosaan Malah Jadi Mangsa Satpam
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan