Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasiaonal (International Women's Day), ribuan buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi, memenuhi jalan Medan Merdeka Barat, jakarta pusat, Selasa (8/3/2016).
Masa aksi yang yang mengatasnamakan Komite Perempuan Industri, terdiri dari sebelas Federasi Serikat Buruh (FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS, SBSI, FSP2KI, FARKES REF, FPE dan KIKES), secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui orasi-orasinya.
Melalui siaran persnya, Selasa (8/3/2016), Komite Perempuan ini menuntut pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi ILO No. 183 tentang 14 minggu cuti melahirkan dan stop periksa haid, bagi buruh perempuan.
Pasalnya, dari hasil survey yang dilakukan oleh Komite Perempuan Industri All Indonesia Council terhadap 451 buruh perempuan yang bekerja di berbagai sektor, ditemukan fakta bahwa pengambilan cuti di tempat bekerja harus menempuh cara-cara sebagai berikut; Surat Keterangan Dokter (40%), Mengisi Formulir (20%), Pemberitahuan kepada atasan atau klinik prusahaan (27%).
Bagi Komite Perempuan ini, berbagai cara tersebut di atas, terlalu ribet, pengusaha sengaja membuat kebijakan agar prusahaan memeriksa langsung, apakah karyawannya benar-benar mengalami menstruasi atau tidak.
Adapun yang menjadi tuntutan aksi Komite Perempuan Industri ini adalah:
1. Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang perlindungan Maternitas yaitu lama Cuti Melahirkan minimal 14 minggu. Saat ini cuti hamil di Indonesia hanya 12 minggu.
2. Kepada Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Kesehatan, untuk segera membuat keputusan bersama terkait pelaksanaan perlindungan maternitas dan cuti haid ditempat kerja.
3. Federasi Serikat Buruh untuk melakukan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama yang memberikan perlindungan maksimal terhadap perlindungan maternitas dan hak reproduksi perempuan. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
-
Perjuangan Hak Perempuan: 4 Film Sinema Dunia yang Menginspirasi Perubahan Sosial
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!