Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasiaonal (International Women's Day), ribuan buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi, memenuhi jalan Medan Merdeka Barat, jakarta pusat, Selasa (8/3/2016).
Masa aksi yang yang mengatasnamakan Komite Perempuan Industri, terdiri dari sebelas Federasi Serikat Buruh (FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS, SBSI, FSP2KI, FARKES REF, FPE dan KIKES), secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui orasi-orasinya.
Melalui siaran persnya, Selasa (8/3/2016), Komite Perempuan ini menuntut pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi ILO No. 183 tentang 14 minggu cuti melahirkan dan stop periksa haid, bagi buruh perempuan.
Pasalnya, dari hasil survey yang dilakukan oleh Komite Perempuan Industri All Indonesia Council terhadap 451 buruh perempuan yang bekerja di berbagai sektor, ditemukan fakta bahwa pengambilan cuti di tempat bekerja harus menempuh cara-cara sebagai berikut; Surat Keterangan Dokter (40%), Mengisi Formulir (20%), Pemberitahuan kepada atasan atau klinik prusahaan (27%).
Bagi Komite Perempuan ini, berbagai cara tersebut di atas, terlalu ribet, pengusaha sengaja membuat kebijakan agar prusahaan memeriksa langsung, apakah karyawannya benar-benar mengalami menstruasi atau tidak.
Adapun yang menjadi tuntutan aksi Komite Perempuan Industri ini adalah:
1. Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang perlindungan Maternitas yaitu lama Cuti Melahirkan minimal 14 minggu. Saat ini cuti hamil di Indonesia hanya 12 minggu.
2. Kepada Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Kesehatan, untuk segera membuat keputusan bersama terkait pelaksanaan perlindungan maternitas dan cuti haid ditempat kerja.
3. Federasi Serikat Buruh untuk melakukan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama yang memberikan perlindungan maksimal terhadap perlindungan maternitas dan hak reproduksi perempuan. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan